SuaraPantura.com - Langkah hukum dilakukan oleh salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Kota Tegal, Edy Kurniawan karena merasa barang dagangannya hilang.
Edy merupakan PKL yang menjajakan wahana permainan di pusat Kota Tegal, tepatnya di areal Taman Pancasila.
Senin, 25 Juli 2022 Edy mendatangi Kantor Kepolisian Polres Tegal Kota untuk mengadukan kejadian yang dialaminya.
Edy menceritakan, kejadian bermula saat dirinya menaruh perlengkapan di lokasi yang biasanya dia gunakan untuk berdagang sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelahnya, dirinya pergi untuk menjemput anaknya yang baru saja pulang dari sekolah.
Namun usai menjemput anaknya dan kembali ke lokasi berdagang, dagangannya sudah tidak ada.
Edy pun lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Tegal Kota pada Senin malam pukul 20.00 WIB dengan laporan tindak pidana pencurian.
Ternyata yang mengambil dagangan Edy ini adalah kelompok Satpol PP yang bertugas disana.
Mengetahui hal itu, pihak kepolisian sempat melakukan mediasi namun menemui jalan buntu.
Edy bersikeras tetap melanjutkan laporannya sampai terbil laporan polisi (LP).
"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, karena kita (PKL) sebelumnya juga diperbolehkan berdagang disini dan ada surat resmi bermaterai. Ini pencurian!" tegas Edy Bongkar.
Atas kejadian ini, Edy Bongkar mengaku rugi hingga Rp 8 juta dan PKL lain tidak berani menggelar kembali dagangan mereka karena takut diambil oleh Satpol PP.
***