SuaraPantura.com - Brebes digegerkan dengan kelakuan salah satu perangkat desa Kutamendala berinisial S yang garap isteri orang (AY) bersama temannya yang seprang mandor perhutani (BS)
Hal tersebut diketahui saat sumai AY bersama beberapa warga mendatangi kantor Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong, Brebes pada 17 Agustus 2022.
Warga menuntut agar S diberhentikan sebagai perangkat desa karena kelakuannya meniduri isteri orang.
Selain itu warga juga meminta S dan BS diberhentikan sebagai pengurus salah satu masjid di Kutamendala.
Suami AY mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kutamendala terkait kelakukan bejat perangkat desa bernama S.
Dalam surat tersebut tersebut diketahui awal mula terjadinya peristiwa pelecehan yang dialami AY.
Awalnya AY bermaksud meminjam sejumlah uang kepada S. Diketahui AY meminjam uang kepada S sebesar Rp1 juta pada bulan Januari 2019 silam.
Di sinilah S memanfaatkan keadaan dengan mengajak AY pergi ke Objek Wisata Guci dan melakukan mantap-mantap di sana.
Suami AY mengatakan uang pinjaman Rp1 juta telah dikembalikan pada malam 1 syawal tahun 2019 silam.
Pada bulan Juli 2022 kemarin, AY kembali meminjam uang kepada S. Kali ini berjumlah Rp2 juta.
Bisa jadi karena ketagihan, S mengatakan akan meminjami uang asal AY mau diajak mantap-mantap lagi.
Namun pada peristiwa ke dua ini S tidak sendirian menggarap AY. Dirinya mengajak BS untuk bersama menggarap AY.
Mungkin uang yang dipinjamkan dibagi 2 sehingga mereka berdua merasa berhak untuk menggarap AY.
Kini keduanya harus menanggung hasil perbuatannya. Selain dituntut mundur dan berhenti dari pengurus masjid, mereka juga dituntut denda.
Namun dalam suratnya, suami AY tidak menyebutkan jumlah denda yang diminta.
Setelah diterima oleh Kepala Desa Kutamendala dan Babinsa Kutamendala, warga akhirnya membubarkan diri.