Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan, Pihak Keluarga Tak Terima dan Akan Siapkan Praperadilan

Desky Danuaji•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Seorang pria berinisial S(35), Warga Kemantran Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul oleh Kepolisial Resort Tegal Kab.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pria berinisial S itu lantas ditahan mulai 16 Agustus 2022 hingga 20 hari ke depan guna proses selanjutnya.

Tersangka S dituduh melakukan pencabulan terhadap korban di bawah umur anak berinisial HNQ(2).

Keluarga tersangka pun lantas tak terima saat S ditetapkan sebagai tersangka.

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Istri tersangka, Desi, mengaku akan memperjuangkan suaminya karena menganggap suaminya tak layak dijadikan tersangka.

"Saya akan memperjuangkan suami saya," ungkap Desi.

Kuasa hukum tersangka, Iwan Fernando dari LBH Pembela HAM memandang kasus penuh Kejanggalan.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Diantara kejanggalan yang dimaksud disampaikan Kuasa Hukum tersangka kepada Suara Pantura pada Selasa, 30 Agustus 2022 melalui pesan tertulisnya sebagai berikut :

1. Pasca terbitnya laporan polisi nomor : LP/ B / 79 / IV /2022 / SPKT.RESKRIM / POLRES TEGAL/ POLDA JATENG tertanggal 15 Juni 2022, tersangka tidak pernah dimintai keterangan ( BAP ) baik dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan. Bahwa, Penyidik juga tidak pernah menerbitkan dan memberikan Surat Penetapan TSK dan SPDP. Bahwa 2 Surat tsb baru di berikan pada Jum at tgl 26 Agustus 2022 setelah diprotes oleh Kuasa Hukum TSK dari LBH Pembela HAM.

2. Tiba - tiba tanggal 15 Agustus 2022 Samsuri ( oglek) langsung ditangkap tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap TSK dan keluarganya.
Tindakan penyidik tsb nyata nyata bertentangan dgn KUHAP karena pada saat penangkapan penyidik tidak menunjukan surat penangkapan.

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

3. Dalam BAP tersangka locus delicti tidak disebutkan dengan detail.

Pihak kuasa hukum mengaku sedang mempersiapkan Pra peradilan karena menganggap banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut.
***

Tags:
#tersangka#kabupaten tegal#tegal#pencabulan#praperadilan#kuasa hukum#kemantran
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…