SuaraPantura.com - Perjuangan masyarakat Brebes daerah selatan bersama pemerintah untuk pemekaran Brebes Selatan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) terus berlanjut.
Kali ini Dewan Presidium Pemekaran bersama pihak Pemkab Brebes sudah menyerahkan Kelengkapan dokumen sebagai syarat pembentukan DOB Kabupaten Brebes Selatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah pada 5 September 2022.
Berkas persyaratan di serahkan kepada Pemprov Jawa Tengah, melalui Biro Pemerintahan Otonomi Daerah.
Ikut menyaksikan Dewan Presidium Pemekaran, yaitu Faris Sulhaq, drg Rozikin, Karim Nagib, Agus Sutrisno dan M Sobir.
Kelengkapan dokumen pemekaran tersebut diantaranya tentang 73 indikator kajian daerah dan peta batas desa di enam kecamatan Brebes selatan.
"Penyerahan dokumen ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya gubernur akan mengajukan kepada DPRD Provinsi Jateng untuk segera memparipurnakan," kata Agus Sutrisno selaku Dewan Presidium Pemekaran.
Sementara Kepala BLUD Puskesmas Bumiayu dr Ali Budiarto, M.M, dirinya mengapresiasi baik langkah tersebut.
Ia berharap dengan suksesnya pemekaran Kabupaten Brebes Selatan nantinya dapat memberikan banyak harapan yang akan segera terwujud.
***