SuaraPantura.com - Lembaga Bantuan Hukum Kimia, Energi, Pertambangan (LBH KEP) Jakarta mengadvokasi lima Anak Buah Kapal (ABK) untuk mendapatkan hak dan kepastian hukum dari perusahaan PT Delta Samudra Berjaya yang beralamat di Kota Tegal.
Menurut penuturan 5 ABK tersebut, PT Delta Samudra Berjaya yang beralamat di Jalan Lumba-Lumba No.16 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah ini diketahui belum membayarkan sisa gaji yang seharusnya mereka terima.
Pengurus LBH KEP Adi Sujarwo mengatakan, pendampingan tersebut berdasarkan permintaan dari pihak ABK dengan menjadikan LBH KEP sebagai kuasa hukum secara resmi.
Menurut dia, pendampingan bisa dilakukan LBH KEP baik bersifat litigasi maupun nonlitigasi. Ia mengatakan akan mendorong pemenuhan hak dan kepastian hukum ABK yang berada di bawah tanggung jawab perusahaan.
"Ya, kami mendampingi 5 ABK yang telah diberangkatkan oleh PT Delta Samudra Berjaya untuk bekerja di kapal ikan berbendera China dan kemudian dipindah ke kapal berbendera Taiwan, setelah finish kontrak 2 bulan mereka belum sepenuhnya menerima sisa gajinya yang disimpan sebagai deposit di kantor," ujar Sujarwo, Jumat 16 September 2022
Sujarwo menjelaskan, berdasarkan isi perjanjian kerja laut uang yang disimpan di kantor akan dikeluarkan atau dibayar 1 bulan setelah selesai kontrak, tetapi dalam kenyataannya mereka sudah menunggu selama 2 bulan lebih.
Sujarwo mengatakan telah melakukan mediasi dengan Direktur dan Kuasa Hukum PT Delta Samudra Berjaya.
"Tadi kita sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, pihak perusahaan menyampaikan kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil mengakibatkan ada keterlambatan membayar para ABK," ungkapnya.
Diketahui pada mediasi pertama ini kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah mufakat.
"Pihak perusahaan akan menyelesaikan sisa upah atau gaji kepada 5 ABK sampai akhir tahun 2022," pungkasnya.***