SuaraPantura.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Dewi Aryani, M.Si menggelar sosialisasi UU Kesehatan Jiwa di Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal pada Rabu 26 Oktober 2022.
Selain melakukan sosialisasi UU Kesehatan jiwa, Dewi Aryani juga melakukan pengobatan gratis untuk masyarakat dan membagikan bantuan berupa obat-obatan serta sembako.
Pada kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut, legislator PDIP Dewi Aryani yang akranb disapa DeAr ini memaparkan lebih jauh tentang UU Kesehatan Jiwa.
"Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara umum disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan," jelas DeAr.
Lebih jauh anggota DPR RI asal Dapil Jateng IX ini mengatakan tujuan pencapaian pembangunan kesehatan merupakan langkah penting karena menyangkut beberapa hal di belakangnya.
"Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat," tuturnya.
DeAr mengungkapkan, selama ini hak kesehatan bagi ODGJ maupun ODMK kerap diabaikan secara sosial dan hukum.
"Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal. Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa," ungkapnya.
Menurut Dewi Aryani hal tersebut menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.***