SuaraPantura.com - Tidak ada kata yang mewakili tindakan tak seronok yang diduga dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial A(53) terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 27 tahun.
Pelaku A diduga telah menghamili anak kandungnya sendiri hingga hamil.
A merupakan warga dari Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Jumat 28 Oktober 2022.
"Kami mendapat laporan kasus ayah kandung menyetubuhi anak kandung," ungkapnya.
Menurut Puji, usai hamil, sang anak keguguran saat usia kandungannya mencapai 4 bulan.
"keguguran pas usia kandungan 4 bulan," tambahnya.
Kejadian itu terungkap saat korban mengalami mual dan sakit perut kemudian dilarikan ke rumah sakit. Ternyata korban mengalami keguguran.
Setelahnya, warga banyak yang mencurigai hubungan tersangka dengan korban akhirnya membawa keduanya ke balai desa pada Rabu 26 Oktober 2022 lalu.
Namun saat dimintai keterangan pelaku tidak mengakui perbuatannya dan menuduh anaknya memiliki pacar orang Banyumas dan orang Tegal.
Karena geram, warga lantas membawa pelaku dan korban ke Polsek Paguyangan. Baru ketika sudah di hadapan polisi keduanya mengakui hubungan terlarang tersebut.
Polisi pun terus mendalami kasus tersebut. Polisi menduga ada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Untuk sementara korban kini masih dalam perlindungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.
***