SuaraPantura.com - Perkumpulan Armada Pantura Nusantara wilayah Tegal menyoroti ulah oknum pengusaha nakal yang melakukan pembelian langsung Ikan dan Cumi di kapal nelayan dan tak melalui pelelangan resmi.
Menurut mereka, hal ini adalah bentuk kecurangan dan merupakan tindak pidana kecurangan pajak maupun retribusi.
Hal ini disampaikan oleh Humas Perkumpulan Armada Pantura Nusantara wilayah Tegal, Nugroho pada Senin, 28 November 2022.
Menurut Nugroho, ulah pengusaha nakal ini telah dilakukan selama bertahun-tahun dan sangat merugikan negara.
"Modus menghindari pelelangan ikan resmi oleh oknum pengusaha Cold storage di Kota Tegal ini sudah berlangsung lama, pastinya negara sudah banyak dirugikan," ungkap Nugroho.
Nugroho menilai, ulah pengusaha nakal tersebut merupakan tindak pidana dan dirinya sudah mendata nama-nama oknum pengusaha nakal tersebut untuk diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jelas tindak pidana masuk kategori tax crime, sudah kita data nama-namanya, kita juga sudah berkordinasi dengan APH," ungkapnya.
Modusnya menurut Nugroho yakni si oknum pengusaha nakal ini membeli ikan langsung di kapal-kapal dan secara ilegal membawa ikan atau cumi tersebut tanpa proses pelelangan.
"Mereka beli langsung naik ke kapal, tak melalui lelang kemudian barang langsung diangkut ke gudang, ada juga yang langsung masuk mobil thermo dan dikirim ke luar kota," jelas Nugroho.
Dalam waktu dekat ini Nugroho berharap sudah ada penindakan agar negara tak terus dirugikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada penindakan ya, biar negara tak terus dirugikan," harapnya.
***