SuaraPantura.com - Upah Minimum Kabupaten Tegal ( UMK Tegal) diusulkan mengalami kenaikan sebesar 7 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.968.444 di tahun 2022, kemudian naik menjadi Rp 2.106.237 di tahun 2023.
Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademisi, perwakilan perusahaan baik yang sudah besar atau masih kecil, ditambah dari unsur forkopimda.
Rapat yang berlangsung di di ruang rapat Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal pada Jumat 25 November 2022 itu sempat alot saat pembahasan perihal kenaikan UMK 2022 Tegal.
Sebab ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha atau pengelola perusahaan, tapi setelah dibahas dengan seksama dan memilih jalan tengah, akhirnya disepakati kenaikan 7 persen atau senilai Rp 2.106.237.
"Sudah disepakati bersama UMK 2023 naik 7 persen. Masing-masing pihak segera mensosialisasikan pada lingkungan kerjanya dan Pemkab Tegal akan melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah,” ungkap Plt Kepala Disperinaker Fakihurrohim, usai rakor.
Sementara Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal, Warnoto, menyatakan apa yang telah disepakati sudah sesuai target rekan buruh.
"Sasaran kami sebenarnya usulan UMK tahun 2023 bisa naik antara 5-10 persen. Sehingga bisa dibilang target sudah terpenuhi karena diatas 5 persen. Seandainya tadi kesepakatan dibawah 5 persen, jelas kami tidak akan menandatangani surat kesepakatan bersama dan lebih baik keluar dari rapat," ungkap Warnoto.
***