SuaraPantura.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes oleh 6 pria berujung damai.
Hal ini dikarenakan ada pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat yang ikut memfasilitasi proses perdamaian tersebut.
Perjanjian damai korban dan pelaku dituangkan dalam surat kesepakatan bermaterai Rp10 ribu.
Dalam surat itu, keluarga pelaku menyanggupi membayar sejumlah uang kepada korban sebagai kompensasi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DP3KB Brebes Rini Pudjiastuti. Ia bahkan menambahkan bahwa keluarga korban ditakut-takuti melalui redasi dalam surat perjanjian damai tersebut.
Keluarga korban akan dilaporkan ke polisi jik melaporkan kejadian yang ditimpanya.
"takut melaporkan karena ada ancaman dilaporkan balik bila membawa kasus ini ke pihak berwajib" ungkap Rini.
Menurut penelusuran Satgas PPA, pemerkosaan itu terjadi pada akhir Desember 2022. Awalnya, korban dijemput oleh dua orang dengan sepeda motor.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicekoki minuman keras. Kemudian, korban diperkosa secara bergiliran oleh enam orang.
Usai kejadian, beberapa orang yang mengatasnamakan LSM mempertemukan keluarga pelaku dengan korban dan dilakukan perjanjian damai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh 6 orang pemuda berakhir damai dengan dimediasi oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan Pemerintah Desa (Pemdes).
Kejadian ini pun lantas menjadi viral dan pihak kepolisian resort Brebes pun ikut angkat bicara.
Melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati, pihak polisi menyatakan bahwa dugaan pemerkosaan terjadi akhir Desember 2022.
Kejadian tersebut berujung pada mediasi yang difasilitasi oleh pihak LSM dan Pemdes di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.
Kasus tersebut kemudian baru dilaporkan oleh kelompok warga pada Senin 16 Januari 2023 ke Polres Brebes dan diterima Unit PPA Satreskrim.
Kemudian Satreskrim melalui unit PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna proses lebih lanjut.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes menyesalkan perkara itu diselesaikan secara damai. Menurut laporan yan diterima DP3KB, remaja perempuan itu diperkosa oleh enam pria.
"ada laporan yang masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa enam orang. " Ungkap Sekretaris DP3KB Brebes Rini Pudjiastuti.
Ironinya, pihak keluarga justru memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku setelah dimediasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Keluarga korban akhirnya tidak melanjutkan kasus itu ke ranah kepolisian setelah adanya perjanjian damai tertulis.
***