SuaraPantura.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal melalui 4.681 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Tegal mulai melakukan tahapan gerakan Coklit data pemilih Pemilu 2023 secara serentak sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 dengan mendatangi rumah warga bagi pemilih guna kesiapan Pemilu 2024.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 sendiri telah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 atau tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan , Data dan Informasi, Adi Purwanto ST.
"Tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 atau tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai amanat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.," Ungkapnya pada Selasa, 14 Februari 2023.
Menurutnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu yang seringkali menjadi sorotan dan melibatkan semua pihak adalah daftar pemilih.
" Daftar pemilih dalam penyelenggaran Pemilu sangat penting, karena tidak ada pemilu tanpa data," tetangnya.
Adi Purwanto menambahkan, dari data pemilih tersebut nantinya akan menjadi dasar dari pencetakan surat suara, dari data pemilih yang sudah terpetakan dalam tiap TPS akan menentukan jumlah KPPS dan logistic yang harus disiapkan saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Ia juga menyampaikan bahwa Pantarlih di kabupaten Tegal berjumlah 4.681 sesuai hasil pemetaan TPS dengan DP4 sejumlah 1.250.668.
Pantarlih tersebut dilantik oleh PPS pada tanggal 12 Februari 2023, Pantarlih langsung mendapatkan bimtek dan melakukan apel siaga untuk mengecek kesiapan Pantarlih dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian.
Pada Kesempatan pertama, KPU Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan coklit serentak tanda dimulainya proses coklit oleh Pantarlih, sekaligus menggaungkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi elemen yang sangat penting.
"Karena dengan terdaftar dalam data pemilih itu menjadi bukti pemilih berdaulat, dan sudah ada jaminan dari negara akan terpenuhinya hak pilih dalam Pemilu," ungkap Adi.
Adi menjelaskan, Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa syarat memilih adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, ketentuan lain yang di syaratkan adalah mempunyai e-KTP dan atau KK, sehingga KPU Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih.
Adi juga menghimbau, jika ada masyarakat yang merasa belum terdaftar dalam data pemilih, maka segera laporkan ke PPS/PPK terdekat dengan menunjukan e-KTP atau KK pemilih.
"Jika merasa belum terdaftar dalam data pemilih, maka segera laporkan ke PPS/PPK terdekat dengan menunjukan e-KTP atau KK pemilih" Himbaunya.
***