SuaraPantura.com - Sebanyak 7,91 persen penduduk Kota Tegal dalam kondisi miskin. Hal ini sesuai dengan data publikasi Badan Pusat Statistik.
Tercatat, Selama Tahun 2020-2022 persentase penduduk miskin Kota Tegal berturut-turut tercatat 7,80 persen pada tahun 2020 menjadi 8,12 persen pada tahun 2021 dan turun menjadi 7,91 persen pada tahun 2022.
Oleh karena itu, masih terus dibutuhkan komitmen yang kuat antara pemerintah dan masyarakat untuk menekan angka ini sehingga kesejahteraan benar-benar bisa dinikmati secara menyeluruh oleh penduduk Kota Tegal.
Selain harus mampu memperkecil jumlah, kebijakan pengentasan kemiskinan
juga sekaligus harus dapat mengurangi
tingkat kedalaman dan keparahan
kemiskinan.
Indeks kedalaman dan keparahan Kota Tegal yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Garis kemiskinan adalah batas untuk
mengelompokkan penduduk miskin dan tidak miskin berdasarkan pengeluaran perkapita.
Penduduk miskin adalah penduduk yang
memiliki rata-rata pengeluaran perkapita
perbulan di bawah garis kemiskinan (GK).
Pada Tahun 2022, GK Kota Tegal sebesar
565.826 rupiah atau meningkat sekitar 42 ribu rupiah dari tahun sebelumnya.
***