SuaraPantura.com - Sepanjang tahun 2022, tercatat bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Tegal tercatat sebesar 6,68 persen dan 7,91 persen penduduk Kota Tegal dalam kondisi miskin.
Hal ini sesuai dengan data BPS Kota Tegal yang menyebutkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2022 tercatat sebesar 6,68 persen, menurun dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dari 100 orang penduduk yang memasuki pasar kerja, terdapat sekitar 6 orang yang menganggur.
Semakin kecil TPT menunjukkan indikasi
yang semakin baik. TPT perempuan (7,62
persen) lebih besar dibandingkan dengan TPT laki-laki (6,05 persen).
Sementara Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) menggambarkan persentase jumlah angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja.
Angka TPAK Kota Tegal tahun 2022 mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2021.
TPAK Kota Tegal menunjukkan angka 68,60 yang berarti bahwa dari 100 orang penduduk usia kerja 68 orang aktif secara ekonomi.
Aktif secara ekonomi berarti orang tersebut memasuki pasar kerja, baik bekerja, mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha.
Apabila dipisahkan menurut jenis kelamin, angka TPAK perempuan tahun 2022 masih lebih kecil apabila dibandingkan dengan angka TPAK laki-laki.
Sementara 7,91 persen penduduk Kota Tegal dalam kondisi miskin. Hal ini sesuai dengan data publikasi Badan Pusat Statistik.
Tercatat, Selama Tahun 2020-2022 persentase penduduk miskin Kota Tegal berturut-turut tercatat 7,80 persen pada tahun 2020 menjadi 8,12 persen pada tahun 2021 dan turun menjadi 7,91 persen pada tahun 2022.
Oleh karena itu, masih terus dibutuhkan komitmen yang kuat antara pemerintah dan masyarakat untuk menekan angka ini sehingga kesejahteraan benar-benar bisa dinikmati secara menyeluruh oleh penduduk Kota Tegal.
Selain harus mampu memperkecil jumlah, kebijakan pengentasan kemiskinan
juga sekaligus harus dapat mengurangi
tingkat kedalaman dan keparahan
kemiskinan.
Indeks kedalaman dan keparahan Kota Tegal yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Garis kemiskinan adalah batas untuk
mengelompokkan penduduk miskin dan tidak miskin berdasarkan pengeluaran perkapita.
Penduduk miskin adalah penduduk yang
memiliki rata-rata pengeluaran perkapita
perbulan di bawah garis kemiskinan (GK).
Pada Tahun 2022, GK Kota Tegal sebesar
565.826 rupiah atau meningkat sekitar 42 ribu rupiah dari tahun sebelumnya.
***