Hukrim
Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar Diduga Dicairkan Tanpa Izin, Reklamasi Koba Tin Baru 52,12 Persen
Kasus dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin Rp112,54 miliar menyeret dua pejabat BNI dan dua kurator. Kejati Babel menyebut kegiatan pascatambang baru mencapai 52,12 persen.

