Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dana Pascatambang Rp112,5 Miliar Diduga Dicairkan Tanpa Izin, Reklamasi Koba Tin Baru 52,12 Persen

Sabila JP•
Hukrim

OC Kaligis usai mendampingi kliennya dua pejabat BNI menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pascatambang PT Kobatin di Kejati Babel. --Foto Reza

Suarapantura.com - Dana yang seharusnya menjadi jaminan pemulihan lingkungan pascatambang PT Koba Tin justru terseret dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp112,54 miliar. Lebih memprihatinkan, kegiatan pascatambang perusahaan tersebut dilaporkan baru mencapai 52,12 persen, sementara empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Dua tersangka dari Bank Negara Indonesia (BNI), Eva Dwi Yuliani dan Marina, kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Babel pada Senin (12/10/2026). Keduanya didampingi pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, yang menyatakan belum bersedia memberikan komentar karena pemeriksaan masih berlangsung.

Kasus ini menempatkan pengelolaan dana jaminan pascatambang dalam sorotan serius. Sebab, dana tersebut bukan sekadar angka dalam rekening, melainkan berkaitan dengan kewajiban pemulihan lahan dan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah bekas tambang.

Dana Rp112,54 Miliar Diduga Dicairkan Tanpa Persetujuan Ditjen Minerba

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, menyatakan bahwa dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) diduga dicairkan tanpa persetujuan instansi tersebut.

Menurut penyidik, dana senilai US$6.262.719,71 atau setara Rp112.542.089.628,11 itu kemudian dialihkan menjadi bagian dari harta pailit PT Koba Tin.

Kejati Babel menegaskan bahwa dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset perusahaan yang dapat begitu saja dimasukkan ke dalam boedel pailit. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat terdampak.

Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, persoalannya bukan hanya menyangkut pencairan dana dalam jumlah besar, tetapi juga penggunaan dana yang peruntukannya berkaitan langsung dengan pemulihan lingkungan.

Penyidik masih harus membuktikan bagaimana pencairan dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana dana dialihkan, dan siapa saja yang menerima manfaat dari transaksi tersebut.

Reklamasi Baru 52,12 Persen, Masyarakat Menanggung Dampaknya

Angka yang paling mengkhawatirkan dari perkara ini adalah tingkat penyelesaian kegiatan pascatambang yang disebut baru mencapai 52,12 persen.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Menurut keterangan Aspidsus Kejati Babel, hilangnya dana jaminan tersebut berdampak pada tidak tuntasnya kegiatan pascatambang PT Koba Tin. Padahal, reklamasi dan pemulihan lingkungan dibutuhkan untuk mengurangi dampak kegiatan pertambangan terhadap kawasan sekitar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang akan memastikan kewajiban pemulihan tersebut diselesaikan, dari mana pembiayaannya, dan bagaimana masyarakat terdampak memperoleh kepastian?

Penanganan pidana penting untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat. Namun, proses hukum saja tidak otomatis memulihkan lahan yang belum direklamasi atau menyelesaikan persoalan sosial di sekitar bekas tambang.

Pemerintah dan instansi teknis terkait perlu menjelaskan rencana penyelesaian pascatambang, kebutuhan biaya yang masih tersisa, serta mekanisme pengawasan agar kewajiban pemulihan tidak terbengkalai.

Empat Tersangka, Dua dari BNI dan Dua Kurator

Dalam tahap awal penyidikan, Kejati Babel menetapkan empat tersangka. Mereka terdiri atas Eva Dwi Yuliani, yang disebut pernah menjabat Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan BNI Tebet, dan Marina, yang menjabat penyelia layanan nasabah.

Dua tersangka lainnya adalah kurator PT Koba Tin dalam proses kepailitan, David Togap Marsaor dan Romario Palayukan.

Kejati Babel menyatakan kedua kurator diduga mencairkan dana jaminan pascatambang yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba dan mengalihkannya menjadi boedel pailit. Para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik kini perlu mengurai peran masing-masing pihak secara terperinci. Dalam transaksi yang melibatkan lembaga keuangan dan kurator, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada siapa yang mengajukan atau memproses pencairan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Alur persetujuan, dokumen pendukung, kewenangan pejabat bank, komunikasi antarpihak, dan aliran dana menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut.

Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Kesalahan pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Pemeriksaan Eva dan Marina, BNI Perlu Menjelaskan Pengawasan Internal

Pemeriksaan terhadap dua pejabat BNI menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur perbankan yang digunakan dalam pencairan dana tersebut.

Publik perlu mengetahui bagaimana transaksi diproses, dokumen apa yang dijadikan dasar, serta apakah kewenangan dan persetujuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menilai apakah dugaan penyimpangan terjadi melalui tindakan individual, kelemahan prosedur, atau kombinasi beberapa faktor.

BNI sebagai institusi perlu memberikan penjelasan resmi mengenai langkah yang diambil untuk mendukung proses hukum dan memastikan layanan perbankannya berjalan sesuai ketentuan. Penjelasan tersebut harus tetap menghormati proses penyidikan dan hak-hak pihak yang diperiksa.

Hingga ada hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh sistem atau pegawai BNI terlibat. Namun, perkara dengan nilai lebih dari Rp112 miliar ini jelas membutuhkan pengungkapan yang transparan mengenai mekanisme pengawasan yang relevan.

Nama Eva Pernah Muncul dalam Perkara Lama, tetapi Bukan Bukti Kesalahan Sekarang

Pemberitaan Babel Pos juga menyebut Eva Dwi Yuliani pernah menjadi saksi dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan terpidana Muhammad Nazaruddin pada 2014.

Informasi mengenai statusnya sebagai saksi dalam perkara terdahulu harus ditempatkan secara proporsional. Status saksi tidak sama dengan status tersangka atau terpidana, dan tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang bersalah dalam perkara yang berbeda.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Dalam perkara dana pascatambang PT Koba Tin, pembuktian harus bertumpu pada tindakan, dokumen, dan bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan pencairan dana tersebut.

Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengungkap mekanisme pencairan dana jaminan, proses pengalihannya ke dalam harta pailit, dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat.

Penegakan Hukum Harus Berujung pada Pemulihan Lingkungan

Kasus dana pascatambang PT Koba Tin mempertemukan dua kepentingan besar: penegakan hukum atas dugaan korupsi dan pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan.

Keduanya tidak boleh dipisahkan. Pengungkapan perkara harus berjalan bersamaan dengan langkah konkret untuk memastikan reklamasi dan kegiatan pascatambang dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Kejati Babel menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dari berbagai kelompok, termasuk unsur ESDM, perbankan, kurator, PT Koba Tin, dan pihak terkait lainnya. Penyidik juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Perkembangan tersebut membuka ruang bagi pengungkapan lebih lengkap mengenai proses pencairan dan aliran dana. Namun, penambahan tersangka tidak boleh menjadi tujuan semata; penyidikan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan yang relevan.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat sekitar tidak terus menanggung dampak dari kewajiban pascatambang yang belum selesai.

Dana jaminan pascatambang seharusnya menjadi perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat, bukan berubah menjadi sumber sengketa yang membuat pemulihan tertunda. Publik kini menunggu dua hal: perkara ini diungkap secara tuntas dan kewajiban reklamasi PT Koba Tin benar-benar diselesaikan.

Tags:
#PT Koba Tin#Bank BNI#Eva Dwi Yuliani#Nasabah#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…