Tiga Pegawai Bank Jateng Diperiksa, Dugaan Korupsi TPP Rembang Seret Kerja Sama BUMD
Sabila JP•
Hukrim
Ilustrasi Bank Jateng.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
Suarapantura.com - Dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mulai menyorot peran perbankan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memeriksa tiga pegawai Bank Jateng dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa ketiga pegawai Bank Jateng telah memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah saya konfirmasi ke penyidik bahwa untuk pemanggilan pihak Bank Jateng, para pihak yang dipanggil sudah hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Yusni saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Tiga pegawai yang diperiksa terdiri atas kepala cabang, kepala seksi, dan staf Bank Jateng.
Penyidik juga menyita dokumen terkait pencairan dana TPP. Namun, Kejari Rembang belum mengungkapkan secara terperinci materi pemeriksaan maupun temuan yang diperoleh dari dokumen tersebut.
“Untuk berkas-berkas terkait dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan TPP telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.
Dugaan Manipulasi Transfer, Bagaimana Dana Dicairkan?
Perkara ini mencuat setelah ditemukan indikasi manipulasi daftar transfer bank dalam penyaluran dana TPP Dindikpora Rembang.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap tiga pegawai bank dan penyitaan dokumen pencairan, sejumlah hal kini menjadi penting untuk ditelusuri: bagaimana proses transfer dilakukan, siapa yang memverifikasi data penerima, serta apakah dana yang tercatat telah sesuai dengan dana yang benar-benar diterima pegawai.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen transaksi dan hasil penyidikan. Pemeriksaan terhadap pegawai bank tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Kejaksaan juga belum membeberkan hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan apakah terdapat kelalaian administratif, penyimpangan prosedur, atau dugaan perbuatan pidana dalam proses pencairan.
Karena itu, konstruksi perkara masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Bupati Desak Perkara Tuntas Sebelum Akhir Tahun
Di tengah proses hukum tersebut, Bupati Rembang Harno meminta penanganan perkara segera dituntaskan. Desakan itu disampaikan dalam audiensi di Rumah Dinas Bupati Rembang, Rabu (28/10/2026).
Harno mengatakan akan berkomunikasi dengan kejaksaan untuk mendorong percepatan penyelesaian perkara, dengan harapan prosesnya dapat dituntaskan sebelum akhir tahun.
“Yang pertama adalah cepat penyelesaiannya akhir tahun ini dan nanti saya akan melakukan komunikasi dengan kejaksaan agar ini cepat bisa diselesaikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan percepatan penyidikan sebagai salah satu perhatian pemerintah daerah. Namun, penyelesaian perkara tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kerja Sama dengan Bank Jateng Ikut Dievaluasi?
Persoalan ini juga membuka kemungkinan evaluasi terhadap kelanjutan kerja sama Pemerintah Kabupaten Rembang dengan Bank Jateng.
Harno menyebut pembahasan mengenai kerja sama tersebut perlu melibatkan pemerintah provinsi, mengingat kepemilikan saham bank melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
“BUMD itu adalah milik pemerintah daerah dan provinsi. Jadi, milik kita bersama. Sahamnya adalah pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,” kata Harno.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mempertimbangkan hasil penanganan perkara oleh kejaksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Harno juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Nanti akan kita bicarakan hasil dari kejaksaan bagaimana dan juga akan saya sampaikan kepada Pak Gubernur karena ini milik berdua,” lanjutnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa perkembangan perkara berpotensi menjadi bahan evaluasi hubungan pemerintah daerah dengan bank milik daerah. Meski demikian, belum ada keputusan mengenai perubahan atau penghentian kerja sama.
Usai audiensi, wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada seorang pejabat Bank Jateng mengenai pemeriksaan tiga pegawai tersebut. Namun, pejabat itu tidak memberikan keterangan saat ditemui.
Menunggu Jawaban dari Penyidikan
Dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar, pengungkapan perkara ini tidak cukup hanya dengan mengetahui besaran dana yang diduga bermasalah.
Penyidik perlu menjelaskan bagaimana dugaan manipulasi daftar transfer terjadi, bagaimana alur pencairan berlangsung, serta siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Pemeriksaan tiga pegawai Bank Jateng dan penyitaan dokumen menjadi bagian dari proses untuk mengurai persoalan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Pertanyaan kuncinya: apakah dokumen pencairan yang disita dapat menjelaskan bagaimana dana TPP diduga diselewengkan dan siapa yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut?
Jawabannya masih menunggu hasil penyidikan Kejari Rembang.
Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.