Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dana Pembiayaan Rp6,1 Miliar Diduga Masuk ke Satu Rekening, Kasus BNI Syariah Mojokerto Rugikan Negara Rp8,26 Miliar

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gedung BNI. Dok. BNI

Suarapantura.com - Dugaan korupsi pembiayaan perumahan di BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mojokerto kembali memasuki tahap penuntutan. Dalam perkara yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan iB Griya Hasanah pada 2015–2016 ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp8,26 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polda Jawa Timur pada Senin (26/10/2026).

Tersangka berinisial S diduga berperan sebagai referral atau pihak yang mengarahkan pengajuan pembiayaan dengan menggunakan nama empat nasabah. Penyidik menduga nama-nama tersebut digunakan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan yang sebenarnya berkaitan dengan kepentingan tersangka.

Hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini bukan hanya nilai kerugian negara, melainkan juga dugaan manipulasi data penghasilan, peningkatan nilai taksasi agunan, hingga aliran dana pencairan yang disebut berakhir di rekening tersangka.

Empat fasilitas pembiayaan dengan total pencairan Rp6,1 miliar diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan pembiayaan perumahan.

Empat Nama Nasabah, Pencairan Rp6,1 Miliar

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidikan dinyatakan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Menurut keterangan kejaksaan, tersangka S diduga mengajukan pembiayaan menggunakan nama empat nasabah berinisial IS, ABH, S, dan MR.

Keempat pengajuan tersebut masing-masing menghasilkan pencairan sebesar:

  • Rp500 juta

  • Rp600 juta

  • Rp1,5 miliar

  • Rp3,5 miliar

Total dana yang dicairkan mencapai Rp6,1 miliar.

Penyidik menduga keempat nasabah tersebut sebenarnya tidak mengajukan pembiayaan untuk membeli rumah atau rumah toko (ruko). Nama mereka disebut hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan pengajuan fasilitas pembiayaan yang berkaitan dengan tersangka S.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Dalam uraian perkara, seluruh dana pencairan itu disebut kemudian dipindahbukukan ke rekening tersangka.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini memperlihatkan persoalan mendasar dalam penyaluran pembiayaan: apakah identitas nasabah, tujuan penggunaan dana, dan penerima manfaat sebenarnya telah diverifikasi secara memadai?

Penghasilan Diduga Dinaikkan, Agunan Ditaksir Lebih Tinggi

Kejaksaan mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses analisis pembiayaan. Penyidik menduga nilai penghasilan nasabah disesuaikan menjadi lebih tinggi agar memenuhi persyaratan plafon pembiayaan.

Selain itu, nilai taksasi agunan diduga dinaikkan untuk memenuhi ketentuan jaminan.

Dua aspek tersebut merupakan bagian penting dalam penilaian pembiayaan. Penghasilan digunakan untuk mengukur kemampuan nasabah memenuhi kewajiban angsuran, sedangkan nilai agunan menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai perlindungan terhadap risiko pembiayaan.

Karena itu, apabila data penghasilan dan nilai agunan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, keputusan pembiayaan berpotensi dibuat berdasarkan informasi yang keliru.

Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut harus didasarkan pada alat bukti dan hasil persidangan.

Angsuran Macet, Pembiayaan Dihapusbukukan

Menurut uraian perkara yang disampaikan kejaksaan, pembayaran angsuran dari keempat fasilitas pembiayaan tersebut mengalami kemacetan hingga akhirnya dihapusbukukan.

Penghapusbukuan merupakan tindakan akuntansi yang tidak dengan sendirinya menghapus hak penagihan. Karena itu, status pembiayaan setelah dihapusbukukan perlu dibedakan dari persoalan apakah kewajiban tersebut masih dapat ditagih atau dipulihkan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dalam perkara ini, rangkaian yang perlu diperiksa meliputi proses pengajuan, analisis kelayakan, penilaian agunan, persetujuan, pencairan, pemindahbukuan dana, hingga penanganan pembiayaan bermasalah.

Pertanyaan pentingnya: bagaimana empat pengajuan pembiayaan tersebut dapat memperoleh persetujuan, sementara dana yang dicairkan diduga berakhir di rekening pihak yang berbeda dari tujuan pembiayaan?

Jawabannya harus ditelusuri melalui dokumen pengajuan, catatan persetujuan, mutasi rekening, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Kerugian Negara Rp8,26 Miliar, Lebih Besar dari Pencairan

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8.261.034.701,59, atau sekitar Rp8,26 miliar.

Angka tersebut lebih besar daripada total pencairan empat fasilitas pembiayaan yang disebut mencapai Rp6,1 miliar.

Namun, kedua angka itu tidak dapat langsung disamakan. Total pencairan merupakan nilai dana yang dicairkan, sedangkan kerugian negara merupakan hasil penghitungan audit dengan dasar dan komponen yang dapat berbeda.

Rincian metodologi penghitungan kerugian tersebut tidak dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang tersedia. Karena itu, perlu merujuk pada laporan audit dan pembuktian di persidangan untuk mengetahui komponen yang membentuk nilai kerugian Rp8,26 miliar.

Ada Pihak Internal yang Diproses Terpisah

Dalam perkara ini, seorang saksi berinisial IS, yang ketika itu menjabat sebagai Sub Branch Manager BNI Syariah KCP Mojokerto, disebut diproses melalui penuntutan secara terpisah.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami rangkaian perkara, khususnya mengenai proses analisis dan persetujuan pembiayaan.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Meski demikian, informasi bahwa seorang pihak diproses secara terpisah tidak cukup untuk menyimpulkan peran atau kesalahannya. Tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan putusan pengadilan.

Pemeriksaan terhadap proses internal juga relevan untuk menjawab bagaimana pengajuan dengan dugaan penggunaan identitas nasabah dan penyesuaian data penghasilan dapat melewati tahapan pembiayaan.

Tersangka Ditahan, Proses Hukum Berlanjut

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka S ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam berkas perkara. Jaksa juga mencantumkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Tahap II menandai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Proses berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan perbuatan tersebut dibuktikan di pengadilan.

Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting mengenai verifikasi identitas nasabah, ketepatan data penghasilan, penilaian agunan, dan pengawasan atas penggunaan dana pembiayaan.

Pada akhirnya, pembuktian di persidangan diharapkan menjelaskan bagaimana empat fasilitas pembiayaan dengan pencairan Rp6,1 miliar dapat terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan, serta bagaimana kerugian negara Rp8,26 miliar dihitung.

Tags:
#Bank BNI#Korupsi#Nasabah#Tipikor
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…