Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Sabila JP•
Hukrim
Ilustrasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.(DOK. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK)
Suarapantura.com- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tabungan nasabah BTN melalui layanan E-Batara Pos di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Namun, di tengah proses hukum yang mendekati putusan, satu pertanyaan penting masih menggantung: apakah uang nasabah yang diduga hilang sudah dikembalikan?
Dalam persidangan Rabu (28/10/2026), Alim Anwar Mursin bin Suparjo menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Dalam duplik tersebut, terdakwa kembali mengakui perbuatannya dan memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Kejaksaan Negeri OKI menyebut rangkaian penyampaian pembelaan dan tanggapan para pihak telah selesai. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026.
Namun, informasi mengenai permohonan keringanan hukuman itu belum menjawab persoalan yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat: bagaimana nasib tabungan para nasabah yang terdampak?
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.
Dalam pemberitaan tuntutan perkara pada 7 Oktober 2026, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,38 miliar.
Angka tersebut perlu diperhatikan, tetapi ada perbedaan penting antara uang pengganti yang dituntut jaksa dan pengembalian dana kepada nasabah.
Uang pengganti merupakan bagian dari tuntutan hukum terhadap terdakwa. Sementara pengembalian tabungan berkaitan langsung dengan pemulihan hak nasabah yang dananya diduga disalahgunakan.
Karena itu, besarnya tuntutan uang pengganti tidak otomatis berarti uang nasabah telah kembali.
Publik masih memerlukan penjelasan mengenai jumlah nasabah yang terdampak, total saldo yang belum dibayarkan, nilai dana yang telah dipulihkan, serta mekanisme pengembalian yang dilakukan oleh pihak terkait.
Pada 2024, nasabah pernah menuntut uangnya kembali
Persoalan pengembalian tabungan ini bukan pertanyaan yang baru muncul setelah terdakwa meminta keringanan hukuman.
Pada November 2024, puluhan warga Kecamatan Air Sugihan, OKI, mendatangi Kantor Pos Merdeka Palembang untuk menuntut hak mereka atas tabungan Batara Pos dan BTN.
Dalam laporan detikSumbagsel pada 19 November 2024, warga menyebut kerugian mereka mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Salah seorang nasabah, Sujarwadi, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta PT Pos Indonesia dan BTN mengembalikan uang yang menurut mereka telah digelapkan oleh oknum petugas kantor pos.
Saat itu, warga mengaku sudah dua kali mendatangi kantor pos untuk menuntut pengembalian dana.
Laporan tersebut memperlihatkan bahwa keluhan nasabah telah muncul jauh sebelum perkara memasuki tahap akhir persidangan pada 2026.
Meski demikian, angka Rp1,7 miliar yang disebut warga pada 2024 tidak boleh langsung disamakan dengan kerugian negara Rp4,67 miliar berdasarkan audit 2026. Kedua angka tersebut berasal dari konteks berbeda dan perlu dicocokkan dengan data resmi.
Pengakuan terdakwa belum menjawab soal pemulihan dana
Pengakuan terdakwa dalam persidangan dapat menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim. Namun, pengakuan dan permohonan keringanan hukuman tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kerugian telah dipulihkan.
Pertama, berapa jumlah nasabah yang tabungannya terdampak dalam perkara ini?
Kedua, berapa nilai dana yang menjadi hak nasabah dan belum diterima kembali?
Ketiga, apakah ada pengembalian dana sebelum atau selama proses penyidikan dan persidangan?
Keempat, jika ada pengembalian, siapa yang membayar, berapa jumlahnya, dan siapa saja nasabah penerimanya?
Kelima, apakah pembayaran uang pengganti yang dituntut jaksa nantinya akan berhubungan langsung dengan pemulihan dana nasabah, atau disalurkan melalui mekanisme hukum yang berbeda?
Pertanyaan tersebut penting agar proses hukum tidak hanya berujung pada penjatuhan pidana, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai pemulihan hak masyarakat.
BTN dan PT Pos perlu menjelaskan status tabungan nasabah
Layanan E-Batara Pos merupakan layanan perbankan yang dijalankan melalui kerja sama BTN dan PT Pos Indonesia. Dalam perkara Air Sugihan Kanan, penyimpangan yang didakwakan antara lain berkaitan dengan penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan pemilik rekening serta penerimaan setoran yang diduga tidak dimasukkan sebagaimana mestinya ke dalam sistem.
Keterangan mengenai dugaan modus tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan bukti dan putusan pengadilan.
Di luar proses pidana, nasabah tetap membutuhkan informasi yang konkret mengenai status rekening dan hak mereka.
BTN dan PT Pos Indonesia perlu menjelaskan apakah seluruh rekening yang terdampak telah direkonsiliasi, bagaimana status saldo nasabah, serta saluran pengaduan dan penyelesaian yang tersedia bagi warga.
Penjelasan itu juga perlu membedakan kerugian yang dihitung sebagai kerugian negara dalam perkara pidana dengan nilai klaim masing-masing nasabah. Keduanya bisa berkaitan, tetapi tidak boleh dianggap otomatis identik tanpa data pendukung.
Putusan segera dibacakan, tetapi pertanyaan nasabah belum selesai
Sidang putusan Alim Anwar Mursin dijadwalkan pada 4 November 2026. Putusan tersebut akan menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa pada tingkat pertama.
Namun, bagi nasabah, penyelesaian perkara tidak hanya diukur dari berapa lama terdakwa dipenjara atau berapa besar uang pengganti yang dijatuhkan.
Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai uang yang ditabung, berapa yang sudah dipulihkan, dan kapan hak mereka akan diselesaikan.
Sampai ada keterangan resmi dan data yang dapat diverifikasi, belum dapat dipastikan bahwa seluruh uang nasabah dalam kasus ini telah dikembalikan.
Pertanyaan yang perlu dijawab BTN, PT Pos Indonesia, dan aparat penegak hukum kini sederhana, tetapi mendasar: uang nasabah sudah kembali atau belum? Jika sudah, berapa jumlahnya dan siapa yang telah menerima? Jika belum, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya?