Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Sabila JP•
Hukrim

KESULITAN: Bank Bontang yang sebelumnya dikenal BPR Bontang Sejahtera masih terlilit masalah. Sumber: kaltimpos

Suarapantura.com - Dugaan kredit fiktif di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bontang mulai memasuki radar penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit yang diduga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi anak usaha Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ).

Di tengah penyelidikan tersebut, kondisi keuangan bank milik daerah itu juga dilaporkan mengalami tekanan. Aset menyusut tajam, pencadangan kerugian kredit membengkak, sementara kebutuhan pemenuhan modal inti masih menjadi pekerjaan rumah.

Kepala Kejari Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Imam Rusli mengatakan, penyelidikan berfokus pada dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian kredit yang diduga melibatkan pimpinan bank.

Jaksa telah memanggil empat saksi dan masih mengumpulkan bahan serta keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Saat ini masih penyelidikan. Kami sudah panggil empat saksi. Bentar lagi kami tingkatkan penyidikan," ujar Rusli.

Ia menyebut penyidik telah melihat indikasi yang perlu didalami dari sisi pidana. Namun, peningkatan status perkara masih menunggu ekspose dan keputusan resmi kejaksaan.

"Unsur pidananya telah kami lihat. Tinggal menunggu ekspose peningkatan kasus menjadi penyidikan," sambungnya.

Kredit Tanpa Agunan dan SPK Proyek Diduga Fiktif

Salah satu temuan awal yang disorot kejaksaan adalah penyaluran kredit yang diduga tidak dilengkapi pengikatan hak tanggungan atas agunan. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan bank mengeksekusi jaminan ketika kredit bermasalah.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Selain itu, terdapat dugaan pencairan kredit tanpa agunan. Jaksa juga menemukan indikasi penggunaan sejumlah Surat Perintah Kerja (SPK) proyek yang diduga fiktif sebagai jaminan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut kredit macet. Penegak hukum perlu mengurai bagaimana kredit dapat disetujui, siapa yang melakukan analisis kelayakan, bagaimana jaminan diperiksa, serta siapa yang memberikan persetujuan pencairan.

Dalam praktik perbankan, pemberian kredit semestinya didasarkan pada analisis kemampuan bayar debitur, pemenuhan prosedur internal, kewenangan persetujuan, serta dokumentasi yang memadai.

Namun, belum ada kesimpulan hukum bahwa seluruh dugaan penyimpangan tersebut telah terbukti atau bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Untuk memperdalam penyelidikan, kejaksaan juga meminta dokumen pembukuan Bank Bontang sejak awal berdiri hingga saat ini.

"Nanti kami update informasi lanjutannya. Ini masih kami dalami," kata Rusli.

Aset Bank Bontang Anjlok Lebih dari Separuh

Sorotan terhadap dugaan kredit fiktif muncul ketika kinerja keuangan Bank Bontang juga dilaporkan menghadapi tekanan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Klik Kaltim, aset bank tersebut turun dari Rp32,10 miliar pada Juni 2025 menjadi Rp15,16 miliar.

Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp16,94 miliar atau 52,8 persen dari posisi Juni 2025.

Penurunan aset tersebut disebut salah satunya dipicu pembengkakan pencadangan kerugian kredit. Dari total kredit kepada pihak nonbank sebesar Rp13,67 miliar, bank harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai hingga Rp10,24 miliar.

Besarnya pencadangan tersebut menjadi indikator penting untuk melihat kualitas portofolio kredit bank. Meski demikian, angka pencadangan tidak otomatis membuktikan adanya korupsi dan tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian negara dalam perkara yang sedang diselidiki.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kualitas kredit memburuk, seberapa besar kredit bermasalah berkontribusi terhadap tekanan keuangan, dan apakah terdapat hubungan antara kondisi tersebut dengan dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri kejaksaan.

Hubungan itu masih harus dibuktikan melalui dokumen kredit, laporan keuangan, dan hasil pemeriksaan penyidik.

Modal Inti Rp16,5 Miliar Jadi Tantangan

Selain penurunan aset dan besarnya pencadangan kredit, Bank Bontang juga dilaporkan menghadapi persoalan pemenuhan modal inti.

Tiga Pegawai Bank Jateng Diperiksa, Dugaan Korupsi TPP Rembang Seret Kerja Sama BUMD
Baca Juga · Hukrim
Tiga Pegawai Bank Jateng Diperiksa, Dugaan Korupsi TPP Rembang Seret Kerja Sama BUMD

Bank tersebut disebut perlu memiliki modal inti sebesar Rp16,5 miliar untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kondisi ini membuat upaya pemulihan kesehatan keuangan menjadi semakin penting. Bank perlu memperkuat permodalan sekaligus memastikan kualitas kredit dan tata kelola berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu opsi yang disebut dapat ditempuh adalah kerja sama bisnis dengan Bankaltimtara dalam pengelolaan keuangan. Namun, skema, nilai, dan dampak kerja sama tersebut terhadap kondisi Bank Bontang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Penyelidikan Menjadi Ujian Tata Kelola Bank Daerah

Penyelidikan Kejari Bontang kini menjadi pintu untuk menelusuri apakah dugaan penyimpangan kredit berkaitan dengan persoalan tata kelola dan pengendalian risiko di internal bank.

Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian: bagaimana kredit tanpa agunan dapat dicairkan, bagaimana SPK proyek yang diduga fiktif digunakan dalam pengajuan kredit, serta bagaimana pengawasan terhadap keputusan pemberian kredit dijalankan.

Dokumen pembukuan yang diminta kejaksaan diharapkan dapat membantu memetakan aliran dana, status kredit, pencatatan jaminan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses persetujuan.

Namun, penetapan tersangka belum dapat dipastikan hanya berdasarkan indikasi awal. Kejaksaan masih harus mengumpulkan bukti dan menentukan apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Dugaan kredit fiktif, aset yang menyusut tajam, dan tekanan permodalan kini menjadi tiga persoalan yang perlu dicermati dalam perkembangan Bank Bontang. Apakah semuanya memiliki keterkaitan atau merupakan persoalan yang berbeda, jawabannya bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan keuangan lebih lanjut.

Sampai ada penetapan resmi dan proses hukum yang membuktikan perkara tersebut, dugaan penyimpangan harus tetap diperlakukan sebagai dugaan. Semua pihak yang diperiksa memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Tags:
#BPR Bontang#Bank Bontak#OJK#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…