Nasional
25 Anggota DPR Bisa Buka Jalan Pemakzulan Gibran, Tapi Tak Cukup untuk Melengserkan Wapres
Usulan pemakzulan Gibran bisa dimulai melalui mekanisme DPR, tetapi 25 anggota bukan suara untuk melengserkan wakil presiden. Prosesnya harus melewati DPR, MK, dan MPR.


