25 Anggota DPR Bisa Buka Jalan Pemakzulan Gibran, Tapi Tak Cukup untuk Melengserkan Wapres
Sabila JP•
Nasional
Wapres Gibran (Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Suarapantura.com - Cukup 25 anggota DPR untuk memulai usulan hak tertentu. Namun, menjatuhkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan perkara mengumpulkan tanda tangan. Prosesnya harus melewati tahapan konstitusional yang berlapis, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Wacana pemakzulan Gibran kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya yang telah berjalan sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Putusan tersebut membuka ruang perdebatan mengenai langkah lembaga lain. Tetapi, satu hal harus dibedakan: temuan dalam pertimbangan hukum MK bukan keputusan pemberhentian, sedangkan usulan politik di DPR belum tentu berujung pada pemakzulan.
25 Anggota Hanya Pintu Awal, Bukan Suara untuk Menjatuhkan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, seperti dikutip Harian Disway, Jumat (9/10/2026), menilai jalur konstitusional dapat ditempuh melalui instrumen yang tersedia di DPR.
Dalam mekanisme parlemen, sedikitnya 25 anggota DPR dapat mengajukan usulan hak angket maupun hak menyatakan pendapat dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Untuk hak angket, usulan juga harus berasal dari lebih dari satu fraksi dan memuat alasan serta materi yang hendak diselidiki.
Namun, pengajuan usul tidak otomatis membuat hak tersebut berjalan. Ada prosedur kelembagaan dan persetujuan yang harus dipenuhi.
Begitu pula dengan pemakzulan. Angka 25 bukan ambang suara untuk memberhentikan wakil presiden. Jumlah tersebut hanya dapat menjadi awal dari proses politik dan hukum yang jauh lebih panjang.
Pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Konstitusi membuka kemungkinan pemberhentian apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum tertentu—seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela—maupun apabila yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Artinya, wacana pemakzulan tidak cukup hanya bertumpu pada polemik atau tekanan politik. Dasar konstitusionalnya harus diuji melalui mekanisme yang telah ditentukan.
DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Permintaan tersebut hanya dapat diajukan melalui sidang paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR serta disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.
Angka itu jauh berbeda dari 25 anggota yang dapat mengusulkan hak tertentu. Dukungan awal tidak otomatis berubah menjadi dukungan untuk membawa perkara pemakzulan ke MK.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai dengan dasar konstitusional, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir berada di MPR melalui sidang yang harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari seluruh anggota dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Gibran juga harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pemakzulan bukan keputusan satu fraksi, satu partai, atau segelintir anggota parlemen.
Dukungan Fraksi Jadi Ujian Politik
Di luar aturan hukum, konfigurasi politik di DPR akan menjadi faktor penting. Lucius mengingatkan bahwa parlemen merupakan lembaga politik sehingga dukungan fraksi-fraksi turut menentukan apakah sebuah usulan dapat bergerak ke tahap selanjutnya.
Pakar politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, juga menilai proses pemakzulan membutuhkan tahapan panjang karena harus melewati DPR dan MPR. Dukungan politik di parlemen menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelanjutan usulan.
Sementara itu, kemungkinan pengaduan terhadap penyelenggara pemilu melalui jalur administrasi atau etik merupakan proses yang berbeda. Pengaduan semacam itu tidak dengan sendirinya memberhentikan wakil presiden.
PDIP Singgung Pengunduran Diri, DPR Belum Menentukan Langkah
Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut pengunduran diri Gibran dapat menjadi salah satu pilihan setelah putusan MK. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan politik Komarudin, bukan perintah yang tercantum dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.
MK tidak memerintahkan Gibran mundur dan tidak memberhentikannya dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon serta menjelaskan keterbatasan kewenangannya untuk membatalkan jabatan yang telah berjalan.
Dari DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menghormati putusan MK. Dasco mengatakan DPR belum mempelajari lebih jauh seluruh isi putusan tersebut saat memberikan keterangan pada Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong juga menyebut putusan perlu dipelajari secara menyeluruh sebelum DPR menentukan langkah berdasarkan kewenangannya.
Surat Pemakzulan Beredar, NasDem Bantah sebagai Sikap Resmi
Di tengah polemik, surat usulan pemakzulan bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 beredar di lingkungan DPR. Dokumen tersebut mencantumkan nama Tonny Tesar, anggota DPR/MPR dari Fraksi NasDem dengan nomor anggota A-429.
Namun, NasDem membantah surat itu merupakan sikap resmi partai. Karena itu, dokumen yang beredar tidak dapat langsung dimaknai sebagai keputusan institusional NasDem untuk mendorong pemakzulan Gibran.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto juga menyatakan belum mengetahui surat tersebut dan menyerahkan persoalannya kepada mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi, Benarkah Gibran Bisa Dilengserkan?
Secara konstitusional, pemberhentian wakil presiden dimungkinkan. Namun, jalurnya bukan sekadar mengumpulkan 25 tanda tangan anggota DPR.
Harus ada dasar yang sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945, dukungan yang memenuhi ambang konstitusional di DPR, pemeriksaan MK, lalu keputusan MPR melalui persyaratan kehadiran dan persetujuan yang ketat.
Putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian penting dari perdebatan publik. Tetapi, putusan itu sendiri tidak memberhentikan Gibran dan tidak otomatis membuat proses pemakzulan berjalan.
Dengan demikian, 25 anggota DPR mungkin dapat membuka pintu usulan, tetapi tidak memiliki suara yang cukup untuk menjatuhkan wakil presiden. Pertanyaan penentunya bukan hanya siapa yang berani mengusulkan, melainkan apakah dasar konstitusional dan dukungan yang dipersyaratkan benar-benar terpenuhi.