Hukrim
Rayu Nasabah Investasi Bodong, Eks Pegawai Bank Mandiri Divonis 2 Tahun Penjara usai Rugikan Korban Rp854 Juta
Eks pegawai Bank Mandiri Maya Ramidha dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan berkedok investasi dana talangan kredit. Modus tersebut membuat seorang nasabah

