Suarapantura.com - Mantan pegawai Bank Mandiri, Maya Ramidha SP, divonis 2 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan penggelapan berkedok investasi dana talangan take over kredit bank yang menyebabkan seorang nasabah mengalami kerugian hingga Rp854 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Irfannoor Hakim. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Terbukti Lakukan Penggelapan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Maya Ramidha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang Bukti Dikembalikan
Majelis hakim turut memutuskan status sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dokumen perjanjian kerja sama investasi dikembalikan kepada korban, Deni Perdana Setiawan, sedangkan barang bukti lain seperti rekening koran, kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen transaksi tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Maya Ramidha menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya terima, Pak," ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Modus Mengaku Investasi Dana Talangan
Kasus ini bermula ketika Maya Ramidha masih bekerja di Bank Mandiri dan mengaku bertugas di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Saat itu, terdakwa menawarkan investasi dana talangan untuk pelunasan atau take over kredit bank kepada korban, Deni Perdana Setiawan.
Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen hanya dalam waktu tiga hingga tujuh hari.
Percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer dana investasi secara bertahap pada 9 hingga 18 Juli 2024 dengan total mencapai Rp1,454 miliar ke sejumlah rekening yang diarahkan oleh pelaku.
Korban Rugi Rp854 Juta
Dari total dana yang disetorkan, korban hanya menerima pengembalian sekitar Rp600 juta.
Sementara sisa dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Setelah menerima dana, Maya Ramidha disebut tidak lagi dapat dihubungi dan belakangan diketahui telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank Mandiri.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp854 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga keuangan maupun pegawai bank, terutama apabila dilakukan secara pribadi di luar mekanisme resmi perusahaan.