Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Sabila JP•
Hukrim

ILUSTRASI. Gedung Bank Lampung. (Foto: Istimewa)

Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Lampung Cabang Pembantu (KCP) Teuku Umar memasuki babak baru. Mantan Account Officer (AO) Bank Lampung, Valdo Rivera, kini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Valdo diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR periode 2023–2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara melalui PT Bank Lampung mencapai Rp2.995.000.000 atau hampir Rp3 miliar.

Angka tersebut bukan sekadar persoalan kredit bermasalah. Penyidik menduga terdapat serangkaian penyimpangan sejak proses pengajuan hingga pencairan dana.

Mulai dari manipulasi data calon debitur, penggunaan debitur fiktif, penggelembungan nilai agunan, hingga pemalsuan dokumen usaha.

Pertanyaan besarnya: bagaimana pengajuan kredit dengan dugaan dokumen bermasalah itu bisa lolos hingga dana KUR dicairkan?

Debitur fiktif hingga agunan diduga di-mark-up

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengungkapkan Valdo diduga menggunakan sejumlah modus dalam penyaluran KUR di Bank Lampung KCP Teuku Umar.

Modus tersebut antara lain memanipulasi data calon debitur, menggunakan debitur fiktif, melakukan mark-up agunan, serta memalsukan dokumen usaha.

Selain itu, penyaluran kredit diduga tidak sesuai ketentuan. Sejumlah debitur disebut hanya digunakan sebagai pihak perantara, sementara dana yang dicairkan diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan KUR.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut penyalahgunaan dana kredit. Mekanisme verifikasi dan pengawasan dalam proses penyaluran KUR juga patut menjadi perhatian.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Sebab, kredit seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kegiatan usaha yang dapat diverifikasi.

Kerugian negara hampir Rp3 miliar

Besaran kerugian dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor PE.03.03/SR/S-1066/PW08/5/2025.

Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara melalui PT Bank Lampung mencapai Rp2,995 miliar.

Angka ini menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara oleh Kejari Bandar Lampung.

Namun, pertanyaan yang perlu dijawab lebih jauh bukan hanya berapa nilai kerugiannya.

Bagaimana proses pengajuan dan pencairan kredit berlangsung? Siapa yang memverifikasi dokumen? Apakah terdapat pemeriksaan terhadap keberadaan usaha calon debitur? Dan bagaimana dana yang telah dicairkan digunakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan penyimpangan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Mantan Account Officer kini masuk DPO

Valdo Rivera diketahui pernah menjabat sebagai Account Officer Bank Lampung KCP Teuku Umar pada periode 2023–2024.

Kejari Bandar Lampung kini memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang karena keberadaannya belum diketahui.

Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan Valdo agar segera melapor kepada Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Bandar Lampung.

Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Alamat: Jalan Pulau Sebesi No. 93, Sukarame, Bandar Lampung.

  • WhatsApp: 0812-7178-8140.

  • Telepon: 0721-5642540.

Kejari menyatakan identitas pelapor akan dirahasiakan dan pelapor akan diberikan penghargaan.

Pengawasan Bank Lampung ikut menjadi sorotan

Kasus ini menyisakan persoalan penting bagi tata kelola penyaluran KUR di Bank Lampung.

Jika benar terdapat manipulasi data debitur, penggunaan debitur fiktif, penggelembungan agunan, dan pemalsuan dokumen usaha, maka penyidikan perlu mengurai bagaimana tahapan pengawasan berjalan.

Sejumlah pertanyaan layak didalami:

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
  1. Berapa jumlah debitur yang diduga terlibat dalam perkara ini?

  2. Berapa jumlah pengajuan KUR yang diduga menggunakan data tidak benar?

  3. Siapa yang melakukan verifikasi terhadap identitas dan kegiatan usaha debitur?

  4. Apakah dokumen agunan diperiksa secara independen?

  5. Siapa yang menyetujui pencairan kredit?

  6. Apakah terdapat pihak lain yang diduga menikmati atau mengendalikan dana?

  7. Apakah pemeriksaan internal Bank Lampung pernah menemukan indikasi penyimpangan sebelum perkara ditangani kejaksaan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti pihak lain telah terbukti terlibat. Namun, penelusuran menyeluruh diperlukan agar perkara tidak berhenti hanya pada satu orang yang kini masuk DPO.

Kejaksaan masih memburu tersangka

Valdo disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan DPO menandai bahwa kejaksaan masih harus mencari keberadaan tersangka untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyaluran KUR bukan sekadar urusan pencairan pinjaman. Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari identitas penerima, kelayakan usaha, dokumen pendukung, hingga penggunaan dana.

Hampir Rp3 miliar kerugian negara telah dihitung auditor. Kini publik menunggu penjelasan lebih jauh: bagaimana dugaan penyimpangan itu bisa berlangsung dan apakah penyidikan akan mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab?

Valdo Rivera masih berstatus tersangka dan memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Bank Lampung#KUR#Korupsi#BPKP
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…