Hukrim
Putusan MA Sudah Inkracht, Rp4,2 Miliar Belum Dibayar? BNI Pematangsiantar Dipertanyakan
ILAJ mendorong nasabah BNI Pematangsiantar mengajukan eksekusi atas putusan PK MA yang disebut mewajibkan pembayaran Rp4,2 miliar. BNI diminta menjalankan putusan hukum.

