Putusan MA Sudah Inkracht, Rp4,2 Miliar Belum Dibayar? BNI Pematangsiantar Dipertanyakan
Sabila JP•
Hukrim
ilustrasi logo BNI. Dok. BNI
Suarapantura.com - Menang di pengadilan belum tentu berarti uang langsung kembali ke tangan nasabah.
Inilah persoalan yang kini mencuat di Pematangsiantar. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1278 PK/Pdt/2023 disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi pembayaran ganti rugi sekitar Rp4,2 miliar kepada para nasabah masih menjadi persoalan.
Institute Law And Justice (ILAJ) bahkan mendorong pihak nasabah tidak lagi membuang waktu dengan mengajukan gugatan baru, melainkan segera menempuh jalur eksekusi melalui Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menilai putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen yang hanya tersimpan di berkas perkara.
“Sederhana saja, kalau putusan sudah inkracht, wajib dieksekusi,” kata Fawer, Senin (5/10/2026).
Menurut Fawer, dalam putusan PK tersebut BNI bersama tergugat lainnya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Rp4,2 miliar.
Jika kewajiban tersebut memang belum terlaksana sebagaimana amar putusan, persoalannya kini bukan lagi siapa yang menang atau kalah dalam perkara.
Pertanyaannya: kapan putusan itu benar-benar dijalankan?
Menang di MA, Tapi Uang Nasabah Mana?
Kasus ini memperlihatkan persoalan klasik dalam penegakan hukum perdata: putusan sudah menang, tetapi hak yang diputuskan belum tentu langsung diterima.
Bagi nasabah, kemenangan di ruang sidang tentu bukan tujuan akhir.
Yang mereka tunggu adalah uang yang menjadi hak mereka berdasarkan putusan pengadilan.
Karena itu, ILAJ menilai langkah yang tepat adalah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Pematangsiantar.
Fawer mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diarahkan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi.
Sebab, menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara tersebut.
“Kuasa hukum nasabah harus ajukan permohonan eksekusi resmi ke Ketua PN Pematangsiantar,” ujarnya.
Kalau Bank Belum Membayar, Lalu Apa?
Dalam perkara perdata, pihak yang kalah pada dasarnya masih dapat memenuhi kewajibannya secara sukarela.
Namun jika kewajiban berdasarkan putusan tidak dipenuhi, tersedia mekanisme eksekusi melalui pengadilan.
Menurut ILAJ, prosesnya dimulai dengan permohonan eksekusi yang dilengkapi dokumen putusan dari tingkat pertama hingga PK serta bukti bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah itu, pengadilan dapat melakukan aanmaning, yakni teguran resmi kepada pihak yang diwajibkan memenuhi putusan.
Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, proses eksekusi dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum, termasuk tindakan terhadap aset yang dapat dieksekusi untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan.
Rp4,2 Miliar Bukan Angka Kecil
Nilai Rp4,2 miliar tentu bukan perkara kecil.
Apalagi perkara tersebut berkaitan dengan hak nasabah.
Karena itu, jika memang belum ada pembayaran sebagaimana amar putusan, publik berhak mengetahui secara terang:
Apakah ada perbedaan penafsiran terhadap amar putusan?
Atau memang proses eksekusinya belum berjalan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan proses resmi pengadilan.
Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa nasabah sudah menang di Mahkamah Agung, tetapi setelah itu tidak tahu kapan hak mereka benar-benar diterima.
BNI Jangan Berhenti pada Status “Kalah” atau “Menang”
Bagi bank, perkara hukum bukan hanya soal mempertahankan posisi di ruang sidang.
Ada persoalan yang jauh lebih besar: kepercayaan nasabah.
Ketika sebuah putusan yang disebut telah inkracht memuat kewajiban pembayaran kepada nasabah, publik tentu akan melihat bagaimana pihak yang dihukum menyikapinya.
Sebab bagi masyarakat, hukum bukan sekadar lembaran putusan.
Hukum baru terasa ketika putusan benar-benar dijalankan.
Jika BNI merasa seluruh kewajibannya sudah dipenuhi, penjelasan terbuka mengenai pembayaran dan status perkara tentu penting agar tidak muncul persepsi bahwa putusan pengadilan diabaikan.
Sebaliknya, jika pembayaran memang belum dilakukan karena proses eksekusi belum diajukan atau masih berjalan, status tersebut juga perlu dijelaskan secara terang.
Jangan Sampai Nasabah Menang di Kertas
ILAJ sendiri mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan pengadilan.
Bisa saja proses administrasi eksekusi masih berjalan atau terdapat persoalan teknis mengenai pelaksanaan amar putusan.
Namun justru karena itu, prosesnya harus transparan dan dapat ditelusuri.
Nasabah yang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tidak seharusnya dibiarkan kebingungan mengenai langkah berikutnya.
Urutannya pun harus jelas:
Kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Pematangsiantar.
Pengadilan memeriksa kelengkapan dokumen dan status putusan.
Pihak yang kalah dapat dipanggil melalui aanmaning untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela.
Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, pengadilan dapat melanjutkan proses eksekusi sesuai ketentuan, termasuk terhadap aset yang dapat dieksekusi.
Kini bola berada pada proses hukum yang berlaku.
Sebab putusan MA bukan sekadar tinta di atas kertas. Ada hak nasabah di baliknya.
Dan jika benar Rp4,2 miliar belum diterima sebagaimana amar putusan, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling keras adalah:
Putusan sudah inkracht. Lalu, kapan uang nasabah dibayar?