Jateng Pantura
Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan 3.608 Kemasan Kratom Ilegal Senilai Rp4,9 Miliar
Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan 3.608 kemasan kratom ilegal senilai Rp4,9 miliar sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

