Suarapantura.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan ribuan kemasan kratom hasil penindakan ekspor ilegal di Semarang, Rabu (4/11/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima kontainer berukuran 40 kaki dengan total 3.608 kemasan dan nilai yang ditaksir mencapai Rp4,961 miliar.
Pemusnahan dilakukan di lingkungan KPPBC Tanjung Emas sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Prosesi diawali secara simbolis oleh jajaran aparat penegak hukum dan Bea Cukai, kemudian seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pengolahan limbah untuk dibakar hingga habis agar tidak dapat beredar maupun dimanfaatkan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Agus Rujito, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Ia berharap langkah bersama itu memberi dampak positif bagi penegakan hukum sekaligus mempererat koordinasi antarlembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kota Semarang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Khoirul Hadzig, menjelaskan barang bukti itu merupakan hasil penindakan bersama Bea Cukai Jawa Tengah pada 10 September 2025. Kecurigaan petugas muncul terhadap pengiriman lima kontainer yang rencananya dikirim ke India. Dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang, muatan tersebut diberitahukan sebagai kopi.
Hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik menunjukkan isi sebenarnya berbeda dari dokumen. Laboratorium memastikan muatan itu adalah rajangan daun kratom atau Mitragyna speciosa. Modus penyamaran tersebut diduga dipakai untuk mengelabui ketentuan larangan dan pembatasan ekspor, sebab kratom hanya dapat diekspor bila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tingkat kehalusan di bawah 600 mikron, eksportir terdaftar, persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan, serta laporan surveyor.
Dalam perkara ini, empat orang telah diproses hukum dan memperoleh putusan pengadilan. Mereka berinisial WI dan AS selaku pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang diduga memalsukan data kepabeanan, ME sebagai pengusaha jasa pengiriman, serta MR selaku broker. Bea Cukai menegaskan persyaratan ekspor tidak dipenuhi sehingga terjadi pelanggaran sekaligus dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan.
Khoirul menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas terus diperkuat. Selain pemeriksaan dokumen dan analisis intelijen, Bea Cukai memanfaatkan teknologi pemindai sinar-X otomatis untuk mendeteksi potensi pelanggaran dalam pengiriman barang. Ia memastikan koordinasi lintas instansi akan terus ditingkatkan agar seluruh aktivitas perdagangan melalui pelabuhan tersebut berlangsung tertib, transparan, dan sesuai peraturan.
Sumber: Metro Jateng, Radio Idola Semarang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.