Nasional
Pasal 154 RUU Kesehatan Dinilai Diskriminatif. Direktur P3M: Rokok Bukan Narkoba!
RUU Kesehatan pada Pasal 154 dinilai diskriminatif karena menyamakan rokok dengan narkoba. Hal tersebut diungkap Direktur P3M Sarmidi Husna

1 artikel dengan tag โp3mโ
RUU Kesehatan pada Pasal 154 dinilai diskriminatif karena menyamakan rokok dengan narkoba. Hal tersebut diungkap Direktur P3M Sarmidi Husna
