SuaraPantura.com - Pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan 2023. Mengingat, dalam draft usulan RUU Kesehatan tersebut, khususnya Pasal 154 ayat (3) tertulis, “zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: (a). narkotika; (b). psikotropika; (c). minuman beralkohol; (d). hasil tembakau; dan (e). hasil pengolahan zat adiktif lainnya".
Direktur Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), H. Sarmidi Husna berpendapat, pasal tersebut tegas menyamakan zat adiktif yang terkandung dalam hasil olahan tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair) dengan zat adiktif dalam narkoba, psikotropika dan minuman beralkohol.
"Jika pasal ini lolos dan disetujui DPR, para petani tembakau dan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak hanya akan mendapat stigma penguras dana kesehatan atau penyebab kematian, namun lebih parahnya akan mendapat label sebagai pelaku kriminal, layaknya para penanam ganja, pemakai atau bahkan pengedar narkoba," tegas Sarmidi Husna dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'RUU Kesehatan: Nasib Petani dan Industri Tembakau', di Park Hotel Cawang, Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Ia menambahkan, jika demikian, nasib pilu para petani tembakau akan semakin suram dan justru pemerintah akan terkesan mengkriminalisasi salah satu penyumbang devisa terbesar dalam negeri.
"Hal ini tentu sangat kontrapoduktif dengan semangat pemerintah untuk terus mendorong dan memajukan kesejahteraan para petani, termasuk petani tembakau," katanya.
Merujuk catatan kritis P3M, Pasal kontroversial lain, kata Sarmidi, adalah ayat (5) pasal 154 yang berbunyi, “produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan Kesehatan”.
Ironisnya, persyaratan pemenuhan standar dan atau persyaratan kesehatan hanya diperuntukkan pada hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya, dan tidak diberlakukan pada zat adiktif dalam narkotika, psikotropika dan minuman keras beralkohol.
"Usulan ini sangat dikriminatif dan sama sekali tidak mencerminkan rasa kepedulian dan keberpihakan terhadap nasib para petani 'daun emas' di Indonesia," terangnya.
Penting dicatat, petani daun-emas layak disematkan bagi para petani tembakau, mengingat kontribusinya dalam memproduksi dan menggerakkan tata niaga tembakau, hingga mampu menyumbang sekitar 218 triliun bagi APBN terhitung per 2022-2023. Jumlah yang fantastis dan tentu ini belum menghitung aktivitas ekonomi lain yang terdorong seiring produksi dan tata niaga tembakau di Indonesia.
Meski demikian, nasib dan kesejahteraan para petani tidak berbanding lurus dengan label yang disematkan. Para petani tembakau selalu dihadapkan pada berbagai persoalan hulu hingga hilir, sehingga tidak bisa menikmati hasil secara lebih berkeadilan.
Sarmidi menyebutkan, masalah utama para petani tembakau di sektor hulu yang hingga kini masih jauh dari terselesaikan, antara lain: praktek tata niaga yang merugikan petani tembakau; keterbatasan diversifikasi produk; teknik dan kualitas pengolahan; serta biaya produksi yang terus meningkat. Selain itu, tantangan perubahan iklim seperti anomali cuaca dan resiko gagal panen, sebab serangan hama juga menjadi masalah utama tersendiri.
Di sektor hilir, lanjut Sarmidi, petani tembakau juga dihadapkan pada kenyataan pahit semisal menurunnya kemampuan memproduksi tembakau, menurunnya permintaan sebab maraknya impor tembakau, serta penentuan harga yang timpang dan tidak berpihak ke nasib petani.
Di bidang regulasi, salah satu faktor yang mengakibatkan makin suramnya nasib petani tembakau adalah belum adanya political will pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakan afirmatif (affirmative policies) untuk mengkategorikan tanaman tembakau sebagai komoditas unggulan, sehingga tembakau dan kelola tata niaganya selalu diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang tidak diatur oleh negara.
"Alih-alih, tembakau dan para petaninya selalu menjadi “pesakitan” dengan stigma penguras anggaran kesehatan, penyebab kematian, dan seterusnya," terangnya.
Karena itu, demi keadilan dan menolak semua bentuk diskriminasi, P3M bersama aliansi masyarakat sipil, peneliti, akademisi serta tokoh agama akan terus mendampingi dan mengawal suara para petani tembakau dan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), menyerukan tujuh (7) hal terkait RUU Kesehatan klausul Pengaman Zat Adiktif, sebagai berikut:
Pertama, menghapus artikel (d) dan (e) yang menyebut “hasil tembakau” dan “hasil pengolahan zat adiktif lainnya” sebagai bagian dari ayat (3) pasal 154 Rancangan UU Kesehatan 2023. Khusus artikel (e), kami menilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan menjadi pasal karet.
Kedua, menghapus ayat (5) Pasal 154 dan mengikut-sertakan “hasil tembakau” dan “hasil pengolahan zat adiktif lainnya” dalam ruang lingkup Pasal 154 ayat (4).
Ketiga, menegaskan bahwa Pasal 154 ayat (5) merupakan usulan kebijakan diskriminatif dan melahirkan ketidakadilan baru, sebab persyaratan pemenuhan standar dan/atau persyaratan kesehatan hanya berlaku pada hasil olahan tembakau dan rokok elektrik non-tembakau. Sebaliknya justru malah tidak berlaku pada narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.
Keempat, memasukkan klausul “kewajiban” pada Pasal 154 ayat (3) huruf (d) agar mencantumkan peringatan kesehatan.
"Usulan ini merupakan bentuk dukungan kami kepada pemerintah untuk senantiasa memberikan edukasi dalam bentuk peringatan kesehatan pada produk zat adiktif lain yang memiliki eksternalitas negatif, khususnya minuman beralkohol. Hal ini tentu sangat penting bagi turwujudnya keadilan bersama dan kebijakan non-diskriminatif," bebernya.
Kelima, menambahkan pada pasal 457 RUU kesehatan 2023 untuk memasukan minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya dalam ketentuan sanksi yang sama dengan produk rokok.
Keenam, meminta pelibatan dan partisipasi publik secara lebih luas, berimbang dalam pembahasan dan eksaminasi publik atas pasal dalam RUU Kesehatan 2023, khususnya tentang tembakau.
"Sebab jika tidak, RUU ini justru akan makin menggerus nasib para petani dan berdampak sangat buruk pada tata niaga tembakau secara menyeluruh di Indonesia, mengingat argumen yang dibangun lebih didominasi perspektif kesehatan, dan kurang mempertimbangkan perspektif lain semisal sosiologi, securiy, dan yurisprudensi," jelasnya.
Ketujuh, menolak revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, sebab berpotensi sangat merugikan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) dari Hulu hingga Hilir, dan bertentangan dengan semangat keadilan masyarakat.***