Suarapantura.com - PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel menghadapi piutang macet jumbo dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Temuan tersebut terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan induk usaha Telkomsel, PT Telkom Indonesia Tbk untuk tahun buku 2023 dan semester I-2024.
Dalam laporan audit bernomor 64/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 21 November 2025, BPK menyebut piutang macet Telkomsel dari KCIC mencapai Rp298,7 miliar hingga akhir 2024.
“PT KCIC mengalami kesulitan melakukan pembayaran kompensasi biaya penggunaan tahunan dan biaya jaringan pengganti kepada PT Telkomsel atas penggunaan frekuensi radio dengan total Rp298,7 miliar,” demikian kutipan laporan audit BPK, Kamis (21/5/2026).
Piutang tersebut berkaitan dengan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung operasional Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Cepat Whoosh.
Kerja sama komersial itu tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS.025/LG.05/PD-00/1/2023 dan 010100/HK.02/2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dalam perjanjian tersebut, PT Kereta Cepat Indonesia China memperoleh hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 891 MHz-895 MHz dan 936 MHz-940 MHz yang merupakan bagian dari Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) milik Telkomsel.
Sebagai kompensasi, KCIC diwajibkan membayar biaya penggunaan tahunan sekitar Rp878 miliar per tahun kepada PT Telekomunikasi Seluler. Selain itu, KCIC juga harus membayar biaya jaringan pengganti senilai sekitar Rp1,25 triliun serta biaya operasional dan perawatan tambahan.
Namun sejak 2023, KCIC disebut mengalami kesulitan keuangan sehingga pembayaran kewajiban kepada Telkomsel mulai tersendat.
BPK mencatat posisi utang KCIC per 30 Juni 2024 mencapai Rp283,28 miliar. Kemudian pada 7 Oktober 2024, Telkomsel kembali menagih biaya penggunaan tahunan tahun kedua sebesar Rp125,3 miliar sehingga total kewajiban KCIC meningkat menjadi Rp408,59 miliar.
Pada 28 November 2024, KCIC melakukan pembayaran sebesar Rp109,89 miliar untuk biaya penggunaan tahunan tahun pertama. Pembayaran itu membuat total utang KCIC kepada Telkomsel turun menjadi Rp298,7 miliar.
Menurut BPK, informasi mengenai kesulitan pembayaran itu diperoleh auditor dari pejabat internal KCIC pada 6 Desember 2024, termasuk dari bagian keuangan, audit internal, dan legal perusahaan.
Selain persoalan pembayaran, KCIC juga disebut belum menyerahkan bank garansi sebesar Rp80 miliar kepada Telkomsel sebagai jaminan kerja sama penggunaan frekuensi radio. Hingga akhir masa audit 2025, jaminan tersebut belum dipenuhi dengan alasan kondisi arus kas perusahaan yang masih ketat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Telekomunikasi Seluler maupun PT Kereta Cepat Indonesia China belum memberikan penjelasan resmi terkait penyelesaian piutang tersebut.
Sementara itu, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria sebelumnya memang menyoroti lemahnya tata kelola di perusahaan pelat merah.
Dony menyebut praktik rekayasa keuangan atau financial engineering kerap dilakukan demi mempercantik laporan kinerja perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut memicu lonjakan impairment aset BUMN hingga mendekati Rp100 triliun.
“Financial engineering tujuannya performance terlihat lebih baik. Karena investasi yang digelembungkan dan dibesar-besarkan. Rugi karena keteledoran dalam me-manage atau rugi karena fraud,” ujar Dony Oskaria belum lama ini.