Suarapantura.com - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melakukan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Arini Kasmira sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menggantikan Arianto Sabtonugroho Rudjito.
Selain itu, Aryanto Wibowo ditetapkan sebagai Komisaris Antam menggantikan M Rudy Salahuddin Ramto.
Selain perubahan jajaran pengurus, RUPST juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp5,04 triliun atau setara Rp210 per saham yang berasal dari laba bersih tahun buku 2025.
Nilai dividen tersebut setara dengan 70 persen dari laba bersih perseroan. Berdasarkan harga penutupan saham Antam pada 10 Juni 2026 sebesar Rp2.750 per saham, pembagian dividen tersebut mencerminkan dividend yield sekitar 7,63 persen.
Pemegang saham juga menyetujui perubahan nomenklatur sejumlah jabatan direksi sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi perusahaan.
Arini Kasmira sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Portfolio Management PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID sejak Maret 2023.
Sementara itu, Aryanto Wibowo saat ini menjabat Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain menjalankan tugas di BPKP, Aryanto juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Aero Wisata yang merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Berdasarkan keputusan RUPST, susunan Direksi Antam menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama: Untung Budiharto
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Mineral: Hartono
Direktur Strategi Hilirisasi dan Operasi Hilir: I Dewa Bagus Sugata Wirantaya
Direktur Strategi Korporasi, Pengembangan Usaha, dan Komersial: Handi Sutanto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Arini Kasmira
Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi: Ratih Dewihandajani Lindawardhani Amri
Sementara susunan Dewan Komisaris Antam yang baru terdiri atas:
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Irwandy Arif
Komisaris: Elen Setiadi
Komisaris Independen: Ridwan
Komisaris: Rudy Sufahriadi
Komisaris: Aryanto Wibowo
Komisaris Independen: Pius Lustrilanang
Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris tersebut berlaku efektif sejak penutupan RUPST serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.