Suarapantura.com - Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berinisial YP kembali menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kedua kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Kantor Cabang Purwakarta pada Kamis (9/7/2026).
Somasi tersebut dikirim setelah somasi pertama yang sebelumnya disampaikan kepada pihak bank disebut tidak memperoleh tanggapan.
Kuasa hukum YP, Evi Saepul Bachri atau yang akrab disapa Aphonk, mengatakan somasi kedua itu berisi keberatan atas dugaan ketidakprofesionalan manajemen BTN Purwakarta, terutama yang berkaitan dengan tata kelola administrasi dan penanganan surat-menyurat resmi.
“Kedatangan kami untuk menyerahkan somasi kedua karena somasi pertama sama sekali tidak direspons oleh BTN,” ujar Aphonk kepada media, Kamis (9/7/2026).
Menurut Aphonk, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur persuasif sebelum memilih langkah hukum. Namun, hingga somasi pertama dikirimkan, pihak bank dinilai belum menunjukkan respons maupun itikad baik untuk berkomunikasi.
“Kami sudah mengundang untuk klarifikasi hingga mengirimkan somasi pertama, tetapi tetap tidak ada tanggapan dan iktikad baik untuk berkomunikasi,” tegasnya.
Ia juga menilai manajemen BTN Purwakarta bersikap tidak kooperatif dan tertutup dalam menyikapi persoalan yang dihadapi nasabah.
Apabila somasi kedua kembali tidak direspons, kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Langkah lanjutan yang disiapkan meliputi penyampaian surat kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Komisaris BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kantor Pusat BTN sebagai bentuk pengaduan atas penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Kantor Cabang Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait somasi kedua yang dilayangkan nasabah.
Seorang pegawai di kantor cabang menyampaikan bahwa jajaran pimpinan sedang tidak berada di tempat karena tengah melakukan kunjungan kerja ke luar kota, sehingga belum dapat memberikan tanggapan kepada awak media.