KUR BNI Jember: Identitas Warga Dikumpulkan, Foto Kandang Kambing Jadi Bukti? Di Mana Verifikasi Bank?
Sabila JP••0 views
Ekbis
Gedung BNI(KONTAN/ Daniel Prabowo)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/07/05/121200826/bni-bank-komersial-tertua-indonesia-yang-sempat-jadi-bank-sentral?page=all.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 membuka persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar dugaan permainan sejumlah collection agent (CA).
Pertanyaan besarnya kini mengarah pada mekanisme verifikasi calon debitur.
Bagaimana orang yang diduga tidak memiliki usaha produktif bisa masuk dalam daftar penerima KUR? Bagaimana dokumentasi usaha yang dipersoalkan penyidik dapat menjadi bagian dari proses pengajuan kredit? Dan bagaimana dokumen kredit bisa ditandatangani warga yang sebagian disebut penyidik dalam kondisi buta huruf?
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap modus dalam perkara tersebut.
Foto di kandang kambing
Penyidik Kejati Jatim mengungkap dugaan penggunaan foto kandang kambing sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pengajuan KUR melalui PT Ternak Maharani.
Calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik tersangka berinisial SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Untuk pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur disebut difoto di ladang jagung dan pepaya yang juga disebut milik SH.
Masalahnya, menurut penyidik, SH diduga mengumpulkan KTP dan KK calon debitur tanpa memastikan mereka benar-benar memiliki usaha. Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai kelengkapan administrasi pengajuan KUR.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang mengumpulkan dokumen.
Yang perlu dibedah adalah seberapa jauh bank melakukan verifikasi secara independen sebelum kredit dicairkan.
Sebab dalam praktik perbankan, dokumen pengajuan semestinya tidak berdiri sendiri. Identitas, keberadaan usaha, kemampuan membayar, tujuan penggunaan kredit, hingga kesesuaian calon debitur merupakan bagian penting dari proses penilaian kredit.
Jika seluruh informasi tersebut bergantung pada data yang disiapkan pihak luar, maka muncul pertanyaan: di mana lapisan pemeriksaan independennya?
Debitur disebut tak diberi kesempatan memahami dokumen
Kejati Jatim juga mengungkap fakta lain yang membuat kasus ini semakin serius.
Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf. Mereka disebut tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani.
Ini menjadi titik yang layak mendapat perhatian khusus.
Sebab tanda tangan pada dokumen kredit bukan sekadar formalitas. Di dalamnya terdapat konsekuensi hukum dan kewajiban pembayaran yang melekat kepada debitur.
Jika seseorang tercatat sebagai peminjam puluhan juta rupiah tetapi tidak memahami dokumen yang ditandatanganinya, maka proses tersebut patut dipertanyakan secara menyeluruh.
Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya kesalahan institusi, tetapi untuk mengetahui apakah prosedur perlindungan dan verifikasi debitur benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Rp6,14 miliar hanya dari dua kelompok
Data yang diungkap Kejati Jatim menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil.
Pada PT Ternak Maharani terdapat 98 debitur dengan total pencairan sekitar Rp4,25 miliar.
Sementara melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan total pencairan sekitar Rp1,89 miliar.
Jika digabungkan, terdapat 135 debitur dengan pencairan sekitar Rp6,14 miliar. Kejati menyebut nilai kerugian dari dua kelompok tersebut mencapai Rp6.146.297.264.
Angka tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang jauh lebih besar.
BPKP Perwakilan Jawa Timur menghitung kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021–2023 mencapai sekitar Rp41,48 miliar.
Dengan angka sebesar itu, pertanyaan mengenai sistem pengawasan menjadi semakin relevan.
Kalau verifikasi ada, mengapa bisa lolos?
Inilah bagian yang perlu dijawab secara terang.
BNI sebelumnya menyatakan kasus tersebut bermula dari laporan internal perusahaan kepada aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menyebut laporan telah disampaikan sejak 2024 dan menyatakan menghormati proses hukum.
Artinya, BNI sendiri menyatakan bahwa kasus ini berasal dari temuan internal dan kemudian dibawa ke jalur hukum.
Namun justru karena ada pemeriksaan internal, muncul pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting:
Pada tahap mana penyimpangan itu seharusnya terdeteksi?
Apakah saat pengajuan?
Apakah ketika verifikasi calon debitur?
Apakah ketika analisis kelayakan kredit?
Apakah saat pencairan?
Atau baru diketahui setelah kredit bermasalah dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kasus ini hanya merupakan penyimpangan individual atau juga menunjukkan adanya celah dalam rantai pengawasan penyaluran KUR.
Ketika pihak luar terlalu dominan
Kejati Jatim sebelumnya menyebut penyaluran KUR di Jember menggunakan pola channeling dengan melibatkan 19 collection agent.
Para CA memiliki peran dalam merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.
Model seperti ini membuat posisi CA menjadi penting dalam rantai penyaluran.
Karena itu, pengawasan terhadap CA menjadi salah satu titik yang layak diperiksa.
Bukan berarti seluruh CA melakukan pelanggaran.
Tetapi ketika penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas warga, calon debitur yang disebut tidak memenuhi syarat, dokumentasi usaha yang dipersoalkan, hingga penguasaan rekening dan kartu ATM, maka mekanisme kontrol terhadap pihak yang berada di luar struktur bank patut diuji.
Pertanyaan yang belum selesai
Kasus ini akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan penting untuk dibuka dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan di persidangan:
Siapa yang melakukan verifikasi akhir terhadap calon debitur?
Apakah petugas bank benar-benar mendatangi dan memeriksa usaha calon debitur?
Apa dasar kelayakan kredit ketika calon debitur disebut tidak memiliki usaha produktif?
Bagaimana foto kandang kambing atau lahan pertanian digunakan dalam proses pengajuan?
Apakah debitur memahami nominal kredit dan kewajiban yang mereka tandatangani?
Bagaimana pengawasan terhadap 19 collection agent dilakukan?
Mengapa dugaan penyimpangan dapat menghasilkan pencairan hingga miliaran rupiah?
Berapa lama penyimpangan berlangsung sebelum ditemukan melalui pemeriksaan internal?
Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap BNI.
Namun, semakin besar nilai kredit dan semakin banyak identitas warga yang masuk dalam skema tersebut, semakin penting pula transparansi mengenai bagaimana proses verifikasi dan pengawasan dilakukan.
Sementara itu, Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih dapat berkembang. Penyidik sebelumnya juga membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain maupun wilayah lain yang menggunakan modus serupa.
Kasus ini pun belum berhenti pada lima tersangka.
Justru dari sini pertanyaan yang lebih besar mulai muncul:
Apakah Rp41,48 miliar hanya menunjukkan adanya lima orang yang diduga bermain, atau angka tersebut juga memperlihatkan adanya celah sistem pengawasan yang memungkinkan penyimpangan berlangsung?
Itulah yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Catatan: Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.