Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

KUR-KUPRA BRI Diduga Disulap Jadi Kredit Topengan, Rp1,09 Miliar Cair

Sabila JP14 views
Ekbis

ilustrasi gedung Bank BRI. (Sumber: BRI)

Suarapantura.com - Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Rakyat (KUPRA) BRI Unit Batu 2, Kantor Cabang Malang Soekarno Hatta, bergulir ke meja hijau.

Fitriani Binti Eko Suwarno menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan Penuntut Umum, Fitriani diduga berperan menyediakan agunan berupa sertifikat dan BPKB yang kemudian digunakan untuk pengajuan kredit dengan memakai nama orang lain.

Praktik yang diduga berlangsung sepanjang 2023 itu disebut melibatkan Defi Choilia, yang dalam perkara tersebut disebut berperan sebagai perantara pencarian calon debitur.

Jaksa menguraikan, agunan berupa SHM dan BPKB diserahkan Fitriani kepada Defi. Dokumen tersebut kemudian difoto dan dikirim kepada Nelly Triliawati, Associate Mantri BRI Unit Batu 2.

Dokumen asli disebut baru diserahkan saat proses survei untuk melengkapi persyaratan realisasi kredit.

Agunan Milik Orang Lain, Kredit Pakai Nama Debitur

Dalam dakwaan, jaksa menyoroti adanya sejumlah kredit yang menggunakan agunan atas nama pihak berbeda.

Salah satunya, Tunis tercatat sebagai debitur dengan SHM atas nama Yusi Pranyoko. Kemudian Evi Andayani menggunakan SHM atas nama Eko Mardi Santoso.

Kredit Crowde Disorot, CBA Desak Kejati DKI Bongkar OJK, Mandiri dan BJB
Baca Juga · Ekbis
Kredit Crowde Disorot, CBA Desak Kejati DKI Bongkar OJK, Mandiri dan BJB

Selain itu, terdapat sejumlah debitur lain yang disebut menggunakan BPKB yang bukan atas nama pemohon kredit.

Jaksa menduga pola tersebut berkaitan dengan penggunaan kredit topengan, yakni kredit yang diajukan menggunakan nama seseorang, sementara pihak lain menyediakan agunan maupun menguasai penggunaan dana.

Padahal, aturan KUR Mikro BRI yang dikutip jaksa menyebut bank tidak diperkenankan meminta atau menerima agunan tambahan.

Calon debitur juga diwajibkan memiliki usaha produktif dan layak yang sudah berjalan sedikitnya enam bulan serta memenuhi persyaratan administrasi.

Aturan BRI Diduga Tak Berjalan

Dakwaan juga menguraikan kewajiban Mantri BRI dalam melakukan pemeriksaan langsung terhadap calon debitur.

Pemeriksaan tersebut mencakup usaha, tempat tinggal hingga agunan yang digunakan untuk pengajuan kredit.

Nasabah Gugat BCA Rp137 Miliar di PN Jakpus, Kerugian Materiil Rp12 Miliar
Baca Juga · Ekbis
Nasabah Gugat BCA Rp137 Miliar di PN Jakpus, Kerugian Materiil Rp12 Miliar

Namun, jaksa menduga proses pemberian kredit dalam perkara ini justru diwarnai sejumlah penyimpangan.

Di antaranya penggunaan dokumen yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, kredit topengan serta penggunaan jasa perantara.

Nama Nelly juga disebut dalam dakwaan berkaitan dengan proses pengajuan kredit, mulai dari pemeriksaan calon debitur hingga analisis kredit.

Rp1,09 Miliar Cair, Negara Diduga Rugi Rp934,8 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, total realisasi pencairan kredit yang disebut tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,095 miliar.

Dari jumlah tersebut, pembayaran angsuran pokok tercatat sekitar Rp160,139 juta.

BPKP kemudian menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp934,861 juta.

Rekening BCA Dibekukan Lebih Sebulan, UMKM Kelimpungan: Uang Ada, Tapi Tak Bisa Dipakai
Baca Juga · Ekbis
Rekening BCA Dibekukan Lebih Sebulan, UMKM Kelimpungan: Uang Ada, Tapi Tak Bisa Dipakai

Jaksa dalam dakwaannya juga menguraikan aliran penggunaan uang pencairan tersebut.

Fitriani disebut memperoleh atau menggunakan Rp442,046 juta. Defi Choilia disebut memperoleh Rp96,731 juta, sedangkan Nelly Triliawati disebut memperoleh Rp221,809 juta.

Sementara itu, pihak lain disebut menggunakan sebagian dana pencairan dengan total sekitar Rp174,273 juta.

Berujung Dakwaan Korupsi

Atas perkara tersebut, Fitriani didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini pun membuka pertanyaan mengenai bagaimana kredit dapat dicairkan ketika agunan berasal dari pihak lain dan nama yang digunakan sebagai debitur diduga bukan pihak yang sebenarnya menguasai kredit.

Namun, seluruh uraian mengenai peran Fitriani, Defi, Nelly maupun pihak lainnya masih merupakan materi dakwaan jaksa.

Status terdakwa juga tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Fitriani tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.

Tags:
#Bank BRI#KUR#KUPRA#Korupsi#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…