Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Nasabah Gugat BCA Rp137 Miliar di PN Jakpus, Kerugian Materiil Rp12 Miliar

Sabila JP•
Ekbis

Bank BCA merupakan bank swasta besar sehingga banyak masyarakat yang mencari informasi terkait buka rekening BCA. bagaimana cara dan syarat buka rekening BCA di kantor cabang?(Tribunnews.com)

Suarapantura.com - BCA kembali menghadapi gugatan dari nasabahnya. Kali ini, seorang nasabah bernama Harun Suyitno menyeret PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nilai gugatan yang diminta tak main-main.

Harun menuntut ganti kerugian mencapai Rp137 miliar.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 523/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan masuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan didaftarkan pada 28 Juli 2026 melalui kuasa hukum Harun, Syamsuri Nurcholis. Selain BCA Pusat, gugatan tersebut juga mencantumkan Ratna Kartika sebagai pihak tergugat.

BCA Dituntut Rp137 Miliar

Dalam petitum gugatannya, Harun meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, Harun juga meminta para tergugat membayar ganti kerugian.

Rinciannya:

Rp12 miliar untuk kerugian materiil.

Kemudian Rp125 miliar untuk kerugian immateriil.

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

Jika dijumlahkan, total tuntutan mencapai Rp137 miliar.

Angka Rp125 miliar untuk kerugian immateriil tentu menjadi bagian yang menarik perhatian.

Sebab, nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan kerugian materiil yang disebutkan dalam gugatan.

Namun, perlu ditegaskan, angka Rp137 miliar tersebut merupakan nilai tuntutan yang diajukan penggugat, bukan berarti BCA telah dinyatakan bersalah atau wajib membayar jumlah tersebut.

Sidang Sudah Berjalan

Perkara ini bukan lagi sebatas laporan atau ancaman gugatan.

Sidang perdana telah digelar pada 12 Agustus 2026 dengan agenda sidang pertama sekaligus pemanggilan para pihak.

Dalam catatan perkara, para tergugat disebut belum hadir dan legal standing penggugat masih belum lengkap.

Persidangan kemudian berlanjut pada 26 Agustus 2026.

Agenda berikutnya tercatat pada 2 September 2026, dengan pembahasan mengenai legal standing Tergugat I di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, PN Jakarta Pusat.

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

Artinya, perkara ini masih berada dalam proses persidangan.

Belum ada putusan yang menyatakan BCA melakukan perbuatan melawan hukum.

Bukan Sekadar Soal Uang

Gugatan nasabah terhadap bank tentu bukan persoalan sepele.

Bank hidup dari kepercayaan nasabah.

Ketika seorang nasabah sampai membawa persoalannya ke meja hijau dan menuntut ganti rugi hingga Rp137 miliar, publik tentu ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik perkara tersebut.

Apa yang menjadi dasar gugatan Harun?

Mengapa kerugian materiil disebut mencapai Rp12 miliar?

Dan mengapa kerugian immateriil yang diminta mencapai Rp125 miliar?

Semua pertanyaan tersebut nantinya harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut
Baca Juga · Ekbis
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut

BCA Harus Beri Penjelasan

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi kedua belah pihak.

Harun sebagai penggugat harus membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Sementara BCA tentu memiliki hak untuk memberikan bantahan maupun pembelaan di hadapan majelis hakim.

Karena perkara masih berjalan, publik sebaiknya tidak buru-buru menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Yang jelas, Rp137 miliar kini menjadi angka yang harus dipertanggungjawabkan argumentasinya di ruang sidang.

Apakah gugatan tersebut akan dikabulkan?

Atau justru ditolak karena dalil dan bukti penggugat dinilai tidak cukup?

Jawabannya menunggu proses hukum.

Satu hal yang pasti, perkara 523/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst kini menjadi salah satu sengketa yang menempatkan BCA berhadapan langsung dengan nasabahnya di meja hijau.

Tags:
#Harun Suyitno#Bank BCA#Gugatan#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…