Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ruang Kerja Perry Warjiyo Pernah Digeledah, Mengapa KPK Belum Juga Memeriksanya dalam Kasus CSR BI?

Sabila JP•
Ekbis

Perry Warjiyo. (Antara)

Pengusutan dugaan korupsi dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kembali menyisakan pertanyaan. Ruang kerja mantan Gubernur BI Perry Warjiyo pernah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024. Namun, kepastian mengenai pemanggilannya sebagai saksi belum disampaikan secara terbuka.

Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengapa Perry belum diperiksa. Publik juga menunggu penjelasan mengenai sejauh mana penyidik menelusuri proses perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena seseorang telah berakhir masa jabatannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Budi.

Menurut dia, pemeriksaan saksi diperlukan untuk menggali informasi yang diketahui terkait perkara agar penyidik dapat mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait," ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab secara spesifik apakah keterangan Perry telah dibutuhkan atau akan dimintai dalam pengembangan penyidikan kasus CSR BI.

Jurnalis Monitorindonesia.com mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Perry. Namun, hingga berita tersebut disusun, belum ada tanggapan yang diperoleh. Media itu juga menyebut nomor WhatsApp jurnalisnya diduga telah diblokir Perry. Klaim tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen.

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

Ruang Gubernur BI Pernah Digeledah

Nama Perry menjadi sorotan karena ruang kerjanya termasuk lokasi yang digeledah penyidik KPK pada Desember 2024, ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur BI.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, membenarkan penggeledahan sejumlah ruangan di kantor pusat BI, termasuk ruang gubernur.

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Rudi menjelaskan, penyidik mencari dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR BI.

"Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kami," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti itu direncanakan untuk dikonfirmasi kepada sejumlah saksi.

BI melalui Kepala Departemen Komunikasi saat itu, Ramdan Denny Prakoso, juga membenarkan kedatangan penyidik KPK ke kantor pusat BI pada 16 Desember 2024. BI menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penyidikan secara kooperatif.

Meski ruang kerjanya pernah digeledah, fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan Perry terlibat dalam tindak pidana. Penggeledahan merupakan bagian dari proses pencarian alat bukti, sedangkan penentuan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

Publik Menunggu Penjelasan soal Pemeriksaan

Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka pada 2025.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana program sosial untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga menduga terdapat manipulasi dalam pelaksanaan program untuk mengakali realisasi kegiatan sosial BI dan OJK.

Keduanya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana disampaikan KPK dalam perkembangan perkara.

Berdasarkan informasi yang disajikan dalam pemberitaan ini, keduanya belum ditahan. Namun, alasan belum dilakukannya penahanan perlu dikonfirmasi langsung kepada KPK agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai proses hukum.

Dalam penyidikan kasus yang melibatkan dana program sosial lembaga keuangan, penelusuran tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga menerima atau menggunakan dana. Proses perencanaan, penetapan penerima, pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan pertanggungjawaban juga dapat menjadi bagian penting untuk diperiksa sesuai kebutuhan penyidik.

Karena itu, pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan Perry berkaitan dengan kebutuhan pembuktian, bukan anggapan bahwa jabatan atau posisinya otomatis membuatnya bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Ada sejumlah hal yang masih dinantikan publik dari perkembangan perkara ini.

Pertama, apakah penyidik telah menuntaskan pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari kantor pusat BI?

Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut
Baca Juga · Ekbis
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut

Kedua, apakah hasil penggeledahan memberikan petunjuk yang membutuhkan klarifikasi dari Perry?

Ketiga, bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dana CSR BI dijalankan pada periode yang sedang disidik?

Keempat, apakah KPK akan memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan pemeriksaan saksi dan alasan penentuan pihak-pihak yang dipanggil?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan, bukan tekanan atau spekulasi publik.

KPK sendiri menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ditentukan oleh kebutuhan penyidik. Dengan demikian, belum adanya kepastian pemanggilan Perry tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai upaya melindungi seseorang ataupun sebagai bukti bahwa keterangannya tidak diperlukan.

KPK Ditunggu Membuka Perkembangan Perkara

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI masih membutuhkan penjelasan mengenai rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aliran dana yang menjadi objek penyidikan.

Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sejauh tidak mengganggu proses hukum. Di sisi lain, penyidik tetap memiliki kewenangan menentukan strategi pemeriksaan dan waktu pemanggilan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Pertanyaan utamanya kini: apakah hasil penggeledahan ruang kerja Gubernur BI saat itu telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dianggap perlu oleh penyidik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada KPK. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, status Perry dalam konteks perkara ini tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan penggeledahan ruang kerjanya.

Penanganan kasus ini perlu terus dikawal agar dugaan penyimpangan dana publik dapat diungkap secara transparan, sementara hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap dihormati.

Tags:
#Perry Warjiyo#KPK#Bank Indonesia#CSR
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…