Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Sabila JP•
Ekbis
Gedung BTN. (Foto: ilustrasi)
Suarapantura.com - Kredit sudah lunas sejak Agustus 2025. Namun, dokumen asli milik nasabah yang sebelumnya berada dalam penguasaan bank justru dilaporkan hilang. Persoalan ini membuat BTN Cabang Ambon disomasi dan terancam dilaporkan ke polisi.
Nasabah tersebut adalah Rosian Selpina Remona, seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Kelurahan Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Rosian telah melunasi seluruh kewajiban fasilitas Kredit Ringan Batara di BTN Cabang Ambon. Bukti pelunasan tercantum dalam Surat Keterangan Lunas Nomor 601/S/ABN/CLU/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditandatangani Branch Manager BTN Cabang Ambon, Nicolaus Yosep Koromat.
Namun, ketika hendak mengambil kembali dokumen yang diserahkan sebagai jaminan, Rosian justru mendapat informasi bahwa sejumlah dokumen asli miliknya telah hilang atau tercecer.
Dokumen tersebut meliputi SK PNS 80 persen, SK PNS 100 persen, dan Kartu Taspen asli.
Kehilangan itu disebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Dokumen tertanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan pihak bank pada 17 Agustus 2025.
BTN Cabang Ambon juga disebut telah membuat laporan kehilangan ke Polresta Ambon melalui Nomor SKTLK/1155/VIII/2025/SPKT/Polresta Ambon tertanggal 20 Agustus 2025.
Meski laporan kehilangan telah dibuat, persoalan belum selesai. Menurut pihak nasabah, janji bank untuk membantu pengurusan dokumen pengganti melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku belum juga direalisasikan hingga somasi dilayangkan.
Kredit Lunas, Mengapa Dokumen Belum Tuntas?
Kuasa hukum Rosian, Edward Diaz, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada BTN Cabang Ambon pada 26 Oktober 2026.
Saat ditemui Porostimur.com, Rabu (28/10/2026), Edward menilai hilangnya dokumen asli tersebut mengindikasikan dugaan kelalaian dalam pengelolaan dokumen nasabah.
Menurut dia, pelunasan kredit semestinya diikuti penyelesaian administrasi dan pengembalian dokumen yang menjadi hak pemiliknya.
Masalah ini, kata Edward, tidak berhenti pada hilangnya berkas. Dokumen kepegawaian asli berkaitan dengan administrasi dan kepentingan pribadi nasabah sehingga kehilangan tersebut perlu segera ditangani secara konkret.
Pertanyaan mendasarnya: setelah kewajiban kredit diselesaikan, siapa yang bertanggung jawab memastikan dokumen milik nasabah tetap aman dan dikembalikan?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen BTN Cabang Ambon mengenai kronologi kehilangan, upaya pencarian dokumen, maupun perkembangan pengurusan dokumen pengganti.
Somasi Tujuh Hari, Jalur Hukum Disiapkan
Melalui somasi tersebut, pihak nasabah memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada BTN Cabang Ambon untuk menindaklanjuti persoalan.
Kuasa hukum meminta bank mengembalikan dokumen asli apabila masih dapat ditemukan. Jika dokumen tidak ditemukan, bank diminta menyelesaikan pengurusan dokumen pengganti secara konkret melalui instansi yang berwenang.
Apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang diberikan, Edward menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur pidana.
Edward juga merujuk ketentuan pidana mengenai perusakan atau penghilangan barang yang digunakan untuk pembuktian di hadapan aparat penegak hukum. Namun, penerapan pasal pidana dalam perkara ini tetap harus dinilai berdasarkan fakta, unsur tindak pidana, dan ketentuan hukum yang relevan oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, somasi tersebut merupakan langkah hukum dari pihak nasabah, bukan bukti bahwa tindak pidana telah terbukti dilakukan oleh pihak bank.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban dari BTN Cabang Ambon.
Bagaimana dokumen asli nasabah dapat hilang saat berada dalam penguasaan bank? Apa hasil penelusuran internal yang telah dilakukan? Apakah dokumen tersebut masih mungkin ditemukan? Jika tidak, bagaimana kepastian pengurusan dokumen pengganti dan siapa yang akan menanggung proses administrasinya?
Keterangan dari BTN penting agar publik memperoleh gambaran utuh dan agar persoalan tidak hanya berhenti pada laporan kehilangan serta saling klaim antara para pihak.
Porostimur.com menyatakan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BTN Cabang Ambon mengenai somasi tersebut, kronologi kehilangan, dan langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Sampai ada penjelasan lebih lanjut, perkara ini masih harus ditempatkan sebagai sengketa yang memerlukan klarifikasi dan penyelesaian. Namun, satu hal jelas dari sisi nasabah: kredit telah dinyatakan lunas, sedangkan persoalan dokumen asli belum tuntas.