Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kredit Crowde Disorot, CBA Desak Kejati DKI Bongkar OJK, Mandiri dan BJB

Sabila JP•
Ekbis

Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam momen santai namun tetap penuh pemikiran kritis.(Foto/Ist)

Suarapantura.com - Penyaluran kredit jumbo kepada PT Crowde Membangun Bangsa kembali bikin geger. Bukan cuma soal perusahaan fintech yang kini sudah dicabut izin usahanya, tetapi juga bagaimana pinjaman dari bank pelat merah bisa mengucur hingga ratusan miliar rupiah.

Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membongkar kasus tersebut dari hulu sampai hilir.

Tak hanya manajemen Crowde, CBA meminta aparat juga menelusuri peran pejabat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), hingga fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, bahkan meminta penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Dari sini, Kejati DKI Jakarta harus segera menetapkan tersangka, baik dari unsur Otoritas Jasa Keuangan, para petinggi Bank Mandiri maupun Bank BJB,” kata Uchok kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Kredit Ratusan Miliar, Kok Bisa Lolos?

Pertanyaan besarnya sederhana: bagaimana kredit dalam jumlah besar bisa mengalir kepada perusahaan fintech hingga kemudian menimbulkan persoalan hukum?

CBA meminta penyidik tidak hanya menghitung berapa besar kredit yang bermasalah.

Yang harus dibongkar adalah proses awalnya.

Mulai dari analisis kelayakan kredit, pemeriksaan dokumen, mitigasi risiko, persetujuan pembiayaan, jaminan, penggunaan dana, hingga pihak yang mengambil keputusan.

Menurut Uchok, fungsi pengawasan juga perlu diperiksa. Terutama karena Bank Mandiri dan BJB merupakan lembaga perbankan yang memiliki posisi penting dalam sistem keuangan.

Sorotan CBA turut diarahkan kepada OJK, khususnya posisi Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Defri Andri.

Uchok menilai posisi tersebut strategis dalam pengawasan bank pemerintah sehingga efektivitas pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan yang berkaitan dengan Crowde perlu ditelusuri.

Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!
Baca Juga · Ekbis
Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!

“Lembaga pengawas seperti OJK seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan. Jangan sampai pengawasan justru baru dipertanyakan setelah kredit bermasalah dan perkara mulai mencuat,” ujarnya.

Ada Rencana KUR Rp936 Miliar

Sorotan terhadap Crowde semakin besar karena perusahaan tersebut sebelumnya memiliki rencana bisnis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani Indonesia dengan nilai mencapai Rp936 miliar pada 2022.

Selain itu, pada Oktober hingga Desember 2021 disebut terdapat rencana penyaluran pembiayaan sebesar Rp20 miliar melalui kerja sama dengan Bank BJB.

Crowde juga diketahui memiliki hubungan bisnis pembiayaan dengan Bank Mandiri.

Namun, hubungan tersebut kemudian berujung sengketa hukum.

Bank Mandiri diketahui menggugat PT Crowde Membangun Bangsa dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp739,43 miliar per 8 Juli 2025.

Angka ini tentu bukan perkara receh.

Pertanyaannya, apakah persoalan tersebut semata-mata sengketa antara bank dan debitur? Atau ada proses lain di balik pencairan kredit yang juga harus dibongkar?

CBA meminta aparat penegak hukum menjawab pertanyaan tersebut melalui penyidikan.

CBA Minta Dugaan TPPU Ikut Dibongkar

Uchok menegaskan, gugatan Bank Mandiri terhadap Crowde tidak otomatis menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain.

Ia meminta aliran dana ditelusuri. Jika ditemukan transaksi mencurigakan, pengalihan dana atau penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya, penyidikan menurutnya dapat dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

“Walaupun Bank Mandiri sudah melakukan gugatan kepada PT Crowde Membangun Bangsa, CBA tetap meminta Kejati DKI Jakarta untuk menelusuri kemungkinan TPPU, baik yang berkaitan dengan Bank Mandiri maupun Bank BJB,” tegasnya.

Dengan kata lain, jangan cuma berhenti di debitur.

Uangnya dari mana, dicairkan lewat siapa, digunakan untuk apa, dan akhirnya mengalir ke mana?

Itulah rantai yang diminta CBA dibongkar.

Jangan Cuma Berhenti di Kredit Macet

Menurut Uchok, kredit bermasalah tidak otomatis berarti korupsi.

Namun, proses pemberiannya tetap harus diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Ia menyoroti penyaluran kredit bank pelat merah kepada Crowde yang menurutnya terkesan terlalu mudah.

“Karena kredit yang diberikan bank plat merah kepada Crowde itu terkesan terlalu mudah dan gampang. Kalau memang prosedurnya benar, tentu semuanya harus bisa dijelaskan secara transparan,” kata Uchok.

CBA bahkan menyinggung dugaan “kongkalikong” antara pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pembiayaan.

Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui penyidikan serta alat bukti yang sah.

“Karena itu perlu ditelusuri, apakah ada hubungan atau kesepakatan tertentu antara perusahaan fintech dengan pihak-pihak di kedua bank,” ujarnya.

Izin Crowde Sudah Dicabut OJK

Persoalan Crowde juga semakin serius setelah OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025, izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Crowde Membangun Bangsa dicabut.

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

Dengan pencabutan tersebut, Crowde dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kondisi inilah yang membuat CBA menilai perkara Crowde tidak cukup hanya dilihat sebagai masalah bisnis atau sengketa kredit.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

CBA meminta Kejati DKI Jakarta memeriksa seluruh mata rantai.

Mulai dari manajemen Crowde, pejabat Bank Mandiri, pejabat Bank BJB, pihak yang melakukan analisis dan persetujuan kredit, hingga fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Sebab, jika benar terdapat pelanggaran dalam proses pemberian kredit, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang bertanggung jawab?

Sebaliknya, apabila seluruh prosedur ternyata telah dijalankan sesuai aturan, hal itu juga harus dapat dibuktikan secara terang.

Jangan sampai perkara hanya berakhir di meja gugatan perdata sementara proses pencairan dana ratusan miliar tidak pernah dibuka secara menyeluruh.

“Jangan hanya melihat akibatnya ketika kredit sudah bermasalah. Yang harus dibongkar adalah bagaimana sejak awal kredit itu bisa lolos. Siapa yang menganalisis, siapa yang menyetujui, bagaimana pengawasannya, dan ke mana saja dana itu mengalir,” pungkas Uchok.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Apakah persoalan Crowde hanya sebatas kredit bermasalah dan sengketa bisnis? Ataukah ada dugaan pelanggaran hukum lain di balik penyaluran dana tersebut?

Jawabannya tentu harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sebab, seluruh dugaan yang disampaikan CBA masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya karena adanya kredit bermasalah, dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Tags:
#PT Crowde Membangun Bangsa#Bank Mandiri#Bank BJB#OJK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…