Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!

Sabila JP•
Ekbis

DIGADAIKAN? Gedung Kantor PT KSDE milik Pemkab Kukar terletak di Jalan Pesut, Tenggarong diduga dijadikan jaminan ke sebuah bank oleh pihak manajemen lama. (idin/sapos)

Suarapantura.com - Aset milik pemerintah daerah diduga dijadikan jaminan pinjaman bank tanpa prosedur yang semestinya. Kali ini, sorotan mengarah kepada gedung Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dugaan penggadaian aset BUMD tersebut bukan persoalan sepele. Jika benar dilakukan tanpa kewenangan dan persetujuan sesuai ketentuan, tindakan itu berpotensi menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.

Persoalannya, bagaimana mungkin aset perusahaan milik daerah diduga menjadi agunan bank, sementara DPRD Kukar mengaku tidak pernah diajak membahas ataupun memberikan persetujuan?

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah melimpahkan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara untuk ditindaklanjuti.

Ketua DPD Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kukar, Zaidun, mengatakan pihaknya telah kembali menyurati Kepala Kejari Kukar untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan tersebut.

FAKTA sebelumnya melaporkan dugaan penggadaian gedung PT KSDE kepada Kejati Kaltim pada 20 Mei 2026. Laporan itu kemudian dilimpahkan pada 12 Agustus 2026 kepada Kejari Kukar.

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

"Kami melapor ke Kejati Kaltim pada 20 Mei 2026 lalu. Nah aduan kami ditanggapi secara serius. Karena pada 12 Agustus 2026 Kejati Kaltim melimpahkan masalah itu ditindaklanjuti Kejari Kukar. Makanya kami kini bersurat lagi ke Kajari Kukar, sudah sampai mana penanganan kasus tersebut?" kata Zaidun.

Bagi FAKTA Kukar, persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas surat-menyurat antarlembaga. Status aset, proses penjaminan, pihak yang mengambil keputusan, hingga tujuan penggunaan pinjaman harus dibuka secara terang.

Terlebih, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Polda Kalimantan Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda kali ini, kami mempertanyakan kembali bagaimana tindak lanjut Kejari Kukar mengenai masalah tersebut. Mengingat tindakan menggadaikan aset berupa gedung PT KSDE berpeluang terjadi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi," tegasnya.

DPRD Kaget, Persetujuan Dipertanyakan

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

Dugaan penggadaian gedung BUMD ini sebenarnya telah menjadi perhatian sejak Maret 2026. Sebelum melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, DPD FAKTA Kukar sempat meminta klarifikasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar terkait status gedung PT KSDE.

Namun, karena tidak memperoleh tanggapan resmi, FAKTA akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Sorotan lebih keras datang dari Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Ia mengaku terkejut mendengar informasi bahwa aset daerah diduga dijadikan agunan bank tanpa pernah dibahas ataupun mendapat persetujuan bersama DPRD.

"Jika benar digadaikan sebagai agunan atau jaminan ke bank, itu beresiko melanggar hukum. Terutama jika utang ke bank tersebut tidak bisa dilunasi oleh pihak yang menggadaikan aset perusahaan daerah tersebut. Ujung-ujungnya malah pidana," seru Ahmad Yani.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola aset BUMD. Siapa yang memberikan persetujuan penjaminan? Bank mana yang menerima gedung tersebut sebagai agunan? Berapa nilai pinjaman yang diberikan? Dan apakah transaksi itu dilakukan berdasarkan keputusan serta mekanisme hukum yang berlaku?

Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut
Baca Juga · Ekbis
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi administratif.

Kejari Kukar kini memiliki pekerjaan penting untuk menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa dokumen pinjaman, status kepemilikan gedung, kewenangan manajemen, serta kemungkinan kerugian keuangan daerah.

Publik tentu menunggu kejelasan. Jangan sampai dugaan penggunaan aset milik daerah sebagai jaminan utang justru berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Sebab, jika aset publik benar-benar dipertaruhkan tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan hanya menyangkut keputusan manajemen BUMD, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban atas kekayaan daerah.

Tags:
#BUMD#DPRD#PT KSDE#Kutai
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…