Dana Rp31 Juta Nasabah BNI Ditahan Lebih dari Dua Bulan, Modal Usaha Agen BSI Tak Bisa Digunakan
Sabila JP••18 views
Ekbis
Ilustrasi Gemini AI
Suarapantura.com - Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) mengaku mengalami kesulitan setelah dana sekitar Rp31 juta di rekening miliknya ditahan selama lebih dari dua bulan tanpa kepastian penyelesaian. Akibatnya, modal usaha yang selama ini digunakan untuk menjalankan bisnis sebagai Agen BSI tidak dapat diakses.
Keluhan tersebut disampaikan oleh nasabah bernama Farhan, warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada BNI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia meminta penjelasan resmi mengenai alasan penahanan dana serta kepastian penyelesaian atas permasalahan yang dialaminya.
Menurut Farhan, persoalan bermula pada 21 Mei 2026 ketika ia mengetahui rekening BNI miliknya tidak dapat digunakan karena saldo di dalamnya berstatus hold atau dibekukan.
Padahal, dana yang tersimpan di rekening tersebut mencapai sekitar Rp31 juta, yang merupakan modal utama untuk menjalankan usahanya sebagai Agen BSI.
Berawal dari Transaksi Nasabah
Farhan menjelaskan bahwa rekening BNI tersebut sebelumnya jarang digunakan untuk transaksi. Suatu hari, seorang pelanggan melakukan penarikan dana di tempat usahanya.
Agar rekening tetap aktif dan tidak berstatus dormant, ia meminta pelanggan tersebut mentransfer dana ke rekening BNI miliknya.
Namun, transaksi tersebut justru diduga memicu laporan dari bank lain yang kemudian berujung pada pembekuan rekening oleh pihak BNI.
Farhan mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan rekeningnya diblokir maupun dasar hukum penahanan dana tersebut.
Karena berdomisili di Aceh, sementara rekening dibuka di BNI Cabang Ciledug, Tangerang, Farhan berupaya mencari solusi dengan mendatangi BNI Cabang Sidikalang yang lebih dekat dari tempat tinggalnya.
Perjalanan menuju kantor cabang tersebut memakan waktu sekitar sembilan jam melalui jalur darat.
Pada kunjungan pertama di bulan Mei 2026, ia berharap memperoleh penjelasan mengenai status rekeningnya. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada solusi yang diberikan sehingga ia harus kembali ke Aceh tanpa hasil.
Diminta Lengkapi Berkas
Farhan kemudian kembali mendatangi BNI Sidikalang pada 11 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, ia diminta membuat surat pernyataan, mengisi formulir keberatan, serta menjalani proses verifikasi identitas.
Menurutnya, seluruh dokumen langsung diambil oleh pihak bank sehingga ia tidak memiliki salinannya.
Saat itu, petugas customer service menyampaikan bahwa proses administrasi telah selesai dan dirinya hanya perlu menunggu proses lebih lanjut.
Beberapa waktu kemudian, Farhan mendapat informasi bahwa berkasnya belum sampai ke cabang asal tempat pembukaan rekening di BNI Ciledug.
Karena tidak mungkin terus bolak-balik dari Aceh ke Tangerang, ia akhirnya memberikan surat kuasa kepada saudaranya di Tangerang untuk mewakili pengurusan di kantor cabang.
Pada 7 Juli 2026, Farhan mengaku dihubungi oleh customer service BNI Ciledug melalui WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, petugas menyampaikan bahwa seluruh dokumen telah diteruskan ke kantor pusat BNI dan meminta Farhan menunggu hasil proses pemeriksaan.
Mengaku Nomornya Diblokir
Setelah satu minggu tanpa perkembangan, Farhan mencoba menghubungi kembali customer service yang sebelumnya berkomunikasi dengannya.
Namun, menurut pengakuannya, pesan WhatsApp yang dikirim tidak pernah dibalas.
Ia juga mengaku teleponnya tidak diangkat, bahkan belakangan mengetahui nomor WhatsApp miliknya telah diblokir.
Hal tersebut membuatnya kecewa karena merasa hanya ingin memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus rekeningnya.
Minta Penjelasan dan Kepastian
Hingga surat keluhan tersebut dipublikasikan, Farhan menyatakan dana sekitar Rp31 juta miliknya masih belum dapat digunakan.
Ia juga mengaku belum pernah menerima penjelasan tertulis mengenai alasan penahanan dana, dasar hukum yang digunakan, status penanganan, maupun estimasi waktu penyelesaian.
Selain itu, ia mengaku tidak memperoleh nomor registrasi atau nomor pengaduan resmi yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan kasus.
Menurut Farhan, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap usahanya karena dana yang ditahan merupakan modal operasional sehari-hari.
Melalui pengaduan tersebut, ia meminta BNI segera memberikan penjelasan resmi mengenai status rekening dan alasan penahanan dana, sekaligus meminta OJK ikut mengawasi proses penyelesaian agar haknya sebagai nasabah dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga artikel ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BNI terkait keluhan yang disampaikan Farhan. Seluruh informasi di atas merupakan keterangan dari pihak pengadu dan masih menunggu klarifikasi dari pihak bank.