Tujuh Tahun Tak Kunjung Beres, PT Manolo Putra Bawa Persoalan Kredit BNI ke DPR
Sabila JP••0 views
Ekbis
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Muh. Haris, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan PT Manolo Putra di Ruang Rapat Badan Aspirasi Masyarakat, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026). Foto: Andri/Karisma
Suarapantura.com - Persoalan fasilitas kredit yang melibatkan PT Manolo Putra dan sejumlah debitur BNI kembali mencuat. Bukan perkara baru, persoalan tersebut disebut telah berjalan hampir tujuh tahun dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Keluhan itu dibawa PT Manolo Putra ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/9/2026).
Dalam forum tersebut, perwakilan PT Manolo Putra, Sirman, membeberkan kronologi persoalan yang menurutnya bermula pada 2019–2020.
Saat itu, sejumlah nasabah BNI disebut mengalami jatuh tempo kewajiban pembayaran, tetapi belum memiliki dana. Menurut Sirman, perusahaan kemudian diminta oleh karyawan BNI membantu menggunakan fasilitas kredit PT Manolo Putra untuk memenuhi kewajiban sementara para nasabah tersebut.
Alasannya, pembayaran dari para nasabah disebut akan dilakukan kemudian.
Sirman mengatakan pola tersebut sebelumnya sudah beberapa kali terjadi dan fasilitas yang diberikan dapat dikembalikan. Karena hubungan baik dan kepercayaan, PT Manolo Putra kembali memberikan fasilitas serupa.
Namun, situasi berubah ketika pandemi Covid-19 melanda.
Sejumlah pihak yang menggunakan fasilitas tersebut disebut tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya.
“Ini dari tahun 2019 sampai 2020. Sekarang sudah 2026, hampir tujuh tahun. Jadi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Sirman.
BNI Disebut Sudah Konfirmasi Debitur
Persoalan tersebut, menurut Sirman, tidak berhenti di tingkat penagihan.
Pada 2022, PT Manolo Putra disebut telah menyampaikan masalah tersebut kepada pimpinan BNI di Bandung.
Dalam surat balasan yang disampaikan perusahaan kepada BAM, BNI disebut telah melakukan konfirmasi kepada para debitur dan menyatakan para debitur bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada PT Manolo Putra.
Namun, menurut Sirman, komitmen tersebut belum berujung pada penyelesaian nyata.
“Jadi jelas surat ini BNI akan membantu. Tapi sampai sekarang realisasi tidak ada. Jadi mereka mengakui dan akan membantu,” katanya.
Di titik inilah persoalan tersebut menjadi berlarut.
Jika para debitur memang telah dikonfirmasi dan menyatakan kesediaan membayar, pertanyaannya kemudian adalah mengapa kewajiban tersebut belum juga selesai setelah bertahun-tahun?
Aset Agunan Sudah Dijual, Uangnya ke Mana?
Persoalan lain yang disorot dalam RDPU adalah keberadaan aset yang sebelumnya menjadi agunan.
Sirman menyebut sejumlah debitur telah menjual aset yang menjadi agunan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hasil penjualan aset tersebut menurutnya belum diterima PT Manolo Putra.
Ketika perusahaan melakukan penagihan, debitur masih menyampaikan belum memiliki dana untuk melakukan pembayaran.
Kondisi tersebut membuat persoalan semakin rumit.
Di satu sisi terdapat kewajiban yang disebut belum diselesaikan. Di sisi lain, terdapat aset yang menurut keterangan perusahaan sudah dijual.
Ke mana hasil penjualan aset tersebut mengalir dan bagaimana penyelesaian kewajiban kepada masing-masing pihak?
Pertanyaan itulah yang kini ikut berada di meja BAM DPR RI.
BAM Pertanyakan Hubungan dengan Enam Perusahaan
Anggota BAM DPR RI Muh. Haris kemudian menggali hubungan PT Manolo Putra dengan enam perusahaan yang disebut dalam persoalan tersebut.
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah apakah terdapat memorandum of understanding (MoU) antara PT Manolo Putra dan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Berarti ini kan tinggal antara BNI dengan Pak Sirman saja ya, personal BNI ya,” ujar Muh. Haris.
Sirman membenarkan bahwa tidak terdapat MoU antara PT Manolo Putra dengan keenam perusahaan tersebut.
Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam RDPU karena memperlihatkan bahwa hubungan yang dipersoalkan tidak sesederhana hubungan bisnis antarkorporasi.
Ada fasilitas kredit, ada sejumlah debitur, ada aset yang disebut telah dijual, dan ada klaim perusahaan mengenai permintaan bantuan dari karyawan BNI.
Namun, seluruh rangkaian tersebut masih memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
DPR Dorong Aset Segera Dilelang
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan pihaknya akan mendorong agar aset-aset terkait segera dilelang sebagai salah satu jalan keluar.
Menurutnya, hasil lelang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada BNI terlebih dahulu. Jika masih terdapat kelebihan, sisa dana dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada PT Manolo Putra.
“Ya kita dorong supaya mereka segera melelang. Lepas dari persoalan hasil lelangnya bisa memenuhi semua pihak atau tidak, lain cerita,” ujar Ahmad Heryawan.
Ia bahkan memberikan ilustrasi bahwa apabila hasil lelang dapat memenuhi kewajiban kepada BNI dan masih terdapat sisa, dana tersebut dapat masuk ke rekening PT Manolo Putra.
“Kan tidak total loss. Itu saja sudah luar biasa,” katanya.
Tujuh Tahun, Persoalan Belum Juga Tuntas
PT Manolo Putra menyatakan persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2019–2020. Perusahaan juga menyebut dirinya tetap menjadi nasabah BNI dan tidak memiliki persoalan dalam kewajiban kredit lainnya.
Kini BAM DPR RI telah menerima persoalan tersebut.
Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana memastikan siapa yang sebenarnya berkewajiban membayar, bagaimana posisi aset yang telah dijual, ke mana hasil penjualan aset tersebut, serta bagaimana komitmen penyelesaian yang disebut pernah disampaikan BNI pada 2022 dapat direalisasikan.
Setelah hampir tujuh tahun, persoalannya bukan lagi sekadar soal utang.
Persoalannya adalah mengapa sebuah perkara yang disebut sudah dikomunikasikan sejak 2022 masih belum menemukan titik akhir pada 2026.