Suarapantura.com - Kasus pembobolan kartu kredit senilai Rp70 juta memasuki babak baru. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar, tetapi persoalan antara korban dan PT Bank DBS Indonesia belum selesai.
Nasabah bernama Frederick mengaku kartu kredit DBS miliknya digunakan untuk transaksi Rp70 juta di merchant INTI JAYA TOKO-HO pada 11 Juli 2026. Menurut Frederick, transaksi tersebut tidak pernah dilakukan maupun diotorisasinya.

Frederick kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Dalam perkembangan terbaru, ia menyebut Polrestabes Makassar menerbitkan Surat Penetapan Tersangka pada 9 September 2026 terhadap pelaku yang diduga menggunakan kartunya.
Yang membuat persoalan kembali memanas adalah sikap bank.
Menurut Frederick, pengajuan sanggahan transaksi atau chargeback tetap ditolak DBS meski surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada bank.
Alasan yang disampaikan, menurut pengakuan nasabah, berkaitan dengan transaksi menggunakan kartu fisik dan PIN.
Persoalan pun bergeser: ketika kartu memang dicuri dan polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, apakah penggunaan PIN otomatis membuat seluruh transaksi menjadi tanggung jawab pemilik kartu?

Ini yang kini dipersoalkan Frederick.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, DBS telah memberikan tanggapan atas keluhan awal. Dalam tanggapan resminya di Media Konsumen, DBS menyatakan telah menghubungi Frederick untuk menjelaskan kembali status sanggahan transaksi dan ketentuan kartu kredit yang berlaku. Namun, tanggapan tersebut tidak menyebut adanya perubahan keputusan atas sanggahan.

Frederick kemudian kembali menyampaikan keluhannya pada 20 September 2026. Ia menyebut kasus tersebut telah diteruskan melalui APPK OJK untuk ditindaklanjuti.
Ia juga mengklaim pelaku merupakan residivis kasus penipuan berantai dan pernah menyasar nasabah bank lain. Klaim tersebut merupakan keterangan dari nasabah dan masih harus dilihat berdasarkan proses serta dokumen hukum yang berlaku.
Kasus ini menyisakan pertanyaan penting bagi industri kartu kredit.
Jika transaksi terjadi menggunakan kartu fisik dan PIN, tetapi kemudian pemilik kartu melaporkan kartu dicuri dan aparat menetapkan pengguna sebagai tersangka, sejauh mana mekanisme investigasi bank harus melihat konteks pidananya?


Di sisi lain, bank juga memiliki kepentingan memastikan setiap transaksi benar-benar dilakukan oleh pemegang kartu dan sesuai ketentuan yang disepakati.
Persoalan akhirnya bukan sekadar Rp70 juta.
Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar: ketika nasabah menjadi korban kejahatan, siapa yang menanggung risikonya dan seberapa jauh bank wajib menginvestigasi sebelum menyatakan transaksi sebagai tanggung jawab nasabah?


Hingga keluhan terbaru Frederick dipublikasikan Media Konsumen pada 20 September 2026, surat tersebut tercatat belum mendapatkan tanggapan baru dari pihak usaha terkait.