Ilustrasi - Gedung kantor pusat BRI di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta
Suarapantura.com - Persoalan pengembalian jaminan milik sejumlah nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, Kabupaten Maluku Tengah, belum juga tuntas. Komisi III DPRD Provinsi Maluku kini mendesak BRI segera menyelesaikan kewajibannya dengan batas waktu paling lambat Desember 2026.
DPRD bahkan mengingatkan adanya konsekuensi terhadap pimpinan bank yang bertanggung jawab apabila komitmen tersebut kembali tidak direalisasikan.
Desakan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, seusai rapat bersama sembilan mitra kerja di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Kamis (5/11/2026).
Alhidayat menyebut pihak BRI telah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan seluruh jaminan milik nasabah yang hingga kini masih menjadi persoalan.
Menurutnya, kewajiban bank tidak berhenti pada pengembalian dokumen yang masih tersedia. Apabila sertifikat jaminan tidak ditemukan, BRI diminta memberikan penggantian sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah.
“Pengembaliannya paling lambat Desember. Kalau sertifikatnya tidak ditemukan, maka pihak BRI akan mengganti. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah disampaikan,” tegas Alhidayat.
Ia mengingatkan, komitmen tersebut tidak boleh berhenti sebagai janji dalam forum rapat bersama DPRD. BRI harus membuktikan keseriusannya dengan menyelesaikan persoalan yang telah merugikan dan meresahkan nasabah.
Bagi DPRD Maluku, batas waktu Desember 2026 menjadi tenggat yang harus dipenuhi. Apabila tidak terealisasi, posisi pimpinan bank yang bertanggung jawab terancam dievaluasi hingga pencopotan.
Persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi BRI dalam memenuhi hak nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Hingga persoalan tersebut benar-benar diselesaikan, nasabah masih menunggu kepastian pengembalian sertifikat maupun penggantian apabila dokumen jaminan dinyatakan hilang.