Rp112,5 Miliar Dana Pascatambang Koba Tin Dicairkan, Kejati Babel Ditunggu Ungkap Siapa Penerima Akhirnya
Sabila JP•
Ekbis
Ilustrasi Gedung BNI. (Dok. BNI)
Suarapantura.com - Pengusutan dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin senilai Rp112,54 miliar menyisakan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya uang tersebut mengalir dan siapa penerima manfaat akhirnya?
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) telah mengungkap bahwa seluruh dana yang menjadi objek perkara tersebut dicairkan melalui para kurator dalam proses kepailitan PT Koba Tin. Namun, penelusuran mengenai penggunaan dan aliran dana setelah pencairan masih menjadi pekerjaan penyidik.
Perkara ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka, yakni dua pejabat Bank Negara Indonesia (BNI), Eva Dwi Yuliani dan Marina, serta dua kurator, David Togap Marsaor dan Romario Palayukan.
Keempatnya diduga memiliki peran dalam rangkaian pencairan dana jaminan pascatambang yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, sebelumnya memastikan seluruh dana sekitar Rp112 miliar tersebut telah dicairkan oleh para kurator.
“Terhadap Rp112 miliar itu, seluruhnya dicairkan oleh para kurator,” ujarnya sebagaimana diberitakan pada Oktober 2026.
Rp11 Miliar hingga Rp13 Miliar Masih Didalami
Salah satu informasi penting yang telah disampaikan Kejati Babel adalah dugaan penguasaan dana sekitar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar oleh para kurator secara kelembagaan.
Namun, penyidik belum mengungkap secara terperinci penggunaan uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang menerima aliran dana setelah pencairan.
Corneles menyatakan penyidik masih mendalami peruntukan dana tersebut.
“Kurator secara lembaga yang kemudian mereka kuasai. Kita masih dalami untuk apa uang itu digunakan,” katanya.
Keterangan ini menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara. Sebab, pencairan dana oleh kurator belum otomatis menjawab siapa saja yang menikmati atau menerima manfaat dari uang tersebut.
Penyidik perlu menelusuri dokumen pencairan, rekening tujuan, transaksi lanjutan, pembagian kepada kreditur, hingga kemungkinan aliran dana kepada pihak lain yang berkaitan dengan proses kepailitan.
Lebih dari 30 Saksi Telah Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan Kejati Babel pada 8 Oktober 2026, lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan mencakup sejumlah kelompok, antara lain unsur Kementerian ESDM, PT Koba Tin, perbankan, dan para kurator.
Kejati Babel juga menyatakan bahwa hingga saat itu penyidik belum menemukan keterlibatan pemerintah daerah. Meski demikian, penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.
Dengan demikian, jumlah empat tersangka yang telah ditetapkan belum tentu menjadi akhir pengusutan perkara.
Dana Pemulihan Lingkungan, Reklamasi Baru 52,12 Persen
Persoalan ini semakin serius karena dana tersebut sejatinya merupakan jaminan untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Menurut penjelasan Kejati Babel, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Koba Tin sehingga tidak semestinya dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit perusahaan.
Akibat dana tersebut dicairkan, kegiatan pascatambang PT Koba Tin disebut baru mencapai 52,12 persen dari target penyelesaian 100 persen.
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD6.262.719,71 atau setara Rp112.542.089.628,11 berdasarkan perhitungan kurs yang disampaikan penyidik.
Kondisi tersebut bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara. Belum tuntasnya reklamasi juga berpotensi berdampak terhadap pemulihan lingkungan dan masyarakat di sekitar bekas wilayah tambang.
Publik Menunggu Jawaban Kejati Babel
Kini, perhatian publik tidak cukup berhenti pada penetapan empat tersangka. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa penerima akhir dana Rp112,54 miliar tersebut.
Apakah dana itu seluruhnya dibagikan kepada kreditur dalam proses kepailitan? Apakah terdapat perusahaan atau pihak lain yang menerima transfer? Berapa nilai yang diterima masing-masing pihak? Dan apakah seluruh penerimaan tersebut memiliki dasar hukum yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui penelusuran transaksi dan pembuktian dalam proses hukum, bukan sekadar dugaan.
Kejati Babel diharapkan membuka perkembangan penelusuran aliran dana secara transparan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang menerima manfaat dari pencairan dana jaminan pascatambang tersebut.
Sebab, perkara ini bukan semata-mata tentang bagaimana uang Rp112,5 miliar dicairkan, melainkan juga tentang ke mana uang itu berakhir dan siapa yang harus bertanggung jawab atas tidak tuntasnya kewajiban pemulihan pascatambang PT Koba Tin.