Ilustrasi MNC Bank. Foto: Aria sandi hasim/Shutterstock
Keluhan nasabah yang kesulitan menarik uang dan melakukan transaksi di PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) mendapat perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulator meminta MNC Bank segera menyelesaikan gangguan layanan yang terjadi. Tidak hanya memulihkan transaksi digital, bank juga diminta memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak nasabah, termasuk pengaduan yang masih tertunda.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah mendalami kendala operasional MNC Bank dengan menelusuri sejumlah aspek penting. Pemeriksaan mencakup penyebab gangguan, kondisi likuiditas, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, hingga kemampuan bank memenuhi kewajiban kepada nasabah.
“OJK juga meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian yang konkret termasuk mekanisme dan penjadwalan pemenuhan hak nasabah, pemulihan layanan transaksi, serta penyelesaian pengaduan yang masih tertunda dan belum terselesaikan,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perhatian OJK tidak hanya tertuju pada gangguan aplikasi, tetapi juga pada kemampuan bank memastikan nasabah tetap dapat mengakses layanan dan memperoleh haknya.
Likuiditas dan Kemampuan Memenuhi Kewajiban Ikut Didalami
Dalam pengawasan terhadap MNC Bank, OJK turut menelusuri kondisi likuiditas dan pengelolaan arus kas. Aspek tersebut menjadi penting untuk memastikan bank mampu menjalankan kewajibannya kepada nasabah di tengah gangguan operasional.
Dari sisi tata kelola, Dian menyatakan OJK tidak menilai MNC Bank memiliki reputasi buruk, khususnya terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah.
Meski demikian, regulator menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan tindakan khusus apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau kelemahan dalam pengelolaan operasional bank.
OJK juga menyoroti penguatan permodalan MNC Bank sebagai agenda prioritas untuk mendukung keberlanjutan usaha dan meningkatkan kemampuan bank dalam menyerap risiko.
Dian menjelaskan, ketentuan modal inti Rp6 triliun merupakan ambang batas bagi bank yang masuk kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) II, bukan persyaratan minimum yang harus dimiliki seluruh bank.
Penguatan modal dapat dilakukan melalui sejumlah alternatif, mulai dari penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis, hingga konsolidasi dengan bank lain.
OJK: Gangguan Bank Tidak Otomatis Berarti Risiko Sistemik
OJK juga menjelaskan bahwa penetapan status bank sistemik tidak hanya ditentukan berdasarkan besarnya aset maupun modal.
Penilaian turut memperhitungkan kompleksitas kegiatan usaha, keterkaitan dengan lembaga keuangan lain, serta potensi dampak terhadap stabilitas sistem keuangan apabila bank mengalami gangguan.
“Oleh karena itu, permasalahan yang dialami suatu bank tidak secara otomatis menunjukkan adanya risiko sistemik,” ujar Dian.
Dengan penjelasan tersebut, OJK membedakan persoalan layanan dan operasional yang dialami suatu bank dari penilaian mengenai dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
MNC Bank Akui Gangguan Layanan Digital
Sementara itu, melalui keterbukaan informasi pada 3 November 2026, manajemen MNC Bank menyampaikan bahwa perseroan sedang melakukan proses pemulihan layanan transaksi digital.
Manajemen juga mengakui adanya gangguan pada sisi operasional yang berdampak pada peningkatan antrean, baik di kantor cabang maupun melalui layanan call center.
Dalam proses pemulihan, MNC Bank mengarahkan nasabah untuk memanfaatkan jaringan ATM MNC Bank, mendatangi kantor cabang terdekat, atau menghubungi call center untuk memperoleh bantuan.
Sebelumnya, sejumlah nasabah mengeluhkan gangguan transaksi melalui aplikasi MotionBank. Keluhan juga mencakup kesulitan menarik uang melalui ATM maupun layanan teller.
Kondisi tersebut membuat kepastian pemulihan layanan menjadi persoalan penting bagi nasabah. Sebab, gangguan transaksi bukan sekadar persoalan kenyamanan menggunakan aplikasi, tetapi dapat berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap dana yang disimpan di bank.
Kini, MNC Bank dituntut memberikan penjelasan yang transparan mengenai penyebab gangguan, perkembangan pemulihan, serta penyelesaian pengaduan nasabah.
Bagi OJK, pengawasan tidak berhenti pada permintaan klarifikasi. Bank juga harus menunjukkan langkah konkret agar transaksi kembali normal dan hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan.