Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (SHUTTERSTOCK/WISNUPRIYONO)
Suarapantura.com - Persoalan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan masih menjadi pekerjaan besar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, regulator menerima 94.363 pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Di balik puluhan ribu pengaduan tersebut, OJK mencatat sebanyak 157 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen. Total nilai penggantian mencapai Rp84,34 miliar hingga 13 September 2026.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya persoalan yang harus ditangani dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan keuangan. Mulai dari pengaduan hingga penyelesaian kerugian, pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha menjadi perhatian regulator.
Dicky Kartikoyono dari Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengungkapkan, jumlah pengaduan tersebut merupakan bagian dari 600.101 permintaan layanan yang diterima melalui APPK selama periode 1 Januari hingga 12 Oktober 2026.
"Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, OJK telah menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya terdapat pengaduan sebanyak 94.363 pengaduan," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2026).
157 PUJK Kembalikan Kerugian Rp84,34 Miliar
OJK juga mencatat adanya penggantian kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen.
Hingga 13 September 2026, sebanyak 157 PUJK tercatat telah melakukan penggantian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp84,34 miliar.
"Selama periode 2026 hingga 13 September 2026, terdapat 157 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai sebesar Rp84,34 miliar," jelas Dicky.
Penggantian tersebut menjadi salah satu indikator penyelesaian pengaduan konsumen. Namun, besarnya nilai pengembalian juga menegaskan pentingnya pengawasan agar persoalan yang merugikan konsumen tidak terus berulang.
OJK Terbitkan Ratusan Peringatan dan Denda
Selain mendorong penyelesaian pengaduan, OJK juga melakukan penegakan ketentuan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang dinilai tidak memenuhi aturan pelindungan konsumen.
Sepanjang 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, OJK menerbitkan 150 surat peringatan tertulis kepada 98 PUJK. Regulator juga mengeluarkan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK serta menjatuhkan 51 sanksi denda kepada 44 PUJK.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap penyelesaian pengaduan, tetapi juga terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.
Dalam periode 1 Januari hingga Oktober 2026, OJK menjatuhkan 77 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 44 sanksi administratif berupa denda. Total nilai denda tersebut mencapai Rp8,84 miliar.
Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya regulator memastikan pelaku usaha jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan serta memperhatikan hak-hak konsumen.
PUJK Lalai Laporkan Penilaian Sendiri Juga Disanksi
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri (self-assessment) tahun 2025.
Hingga 28 Oktober 2026, regulator telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp570 juta.
"Terkait dengan pemenuhan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025 hingga tanggal 28 Oktober 2026, OJK telah mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta," tutur Dicky.
Besarnya jumlah pengaduan, nilai penggantian kerugian, hingga sanksi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa pelindungan konsumen masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Tantangannya bukan sekadar menerima laporan dan menjatuhkan sanksi, tetapi memastikan setiap pengaduan ditangani secara tuntas, hak konsumen dipulihkan, dan pelaku usaha memperbaiki praktik bisnisnya.
Publik juga membutuhkan transparansi mengenai jenis pengaduan yang paling banyak terjadi, sektor jasa keuangan yang paling sering dikeluhkan, serta sejauh mana pengaduan konsumen benar-benar diselesaikan.
Dengan demikian, efektivitas pengawasan OJK tidak hanya diukur dari jumlah surat peringatan atau besaran denda, tetapi juga dari kemampuan memastikan konsumen memperoleh perlindungan dan tidak kembali dirugikan.