Suarapantura.com - Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik penjualan rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah tempat usaha.
Menurutnya, langkah pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha telah dilakukan secara persuasif melalui pemberian surat peringatan. Namun apabila pelanggaran terus berulang, pemerintah siap mengambil tindakan lebih tegas.
“Pembinaan dan imbauan sudah kami laksanakan. Yang pertama memang masih sebatas surat peringatan. Tetapi jika ditemukan lagi, akan kami tindak lanjuti, mungkin dengan menutup warung tersebut dan mencabut izin usaha,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Sinau Cukai Bareng Bea Cukai Tegal yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan dan dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media.
Wali Kota menilai keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kesadaran masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, jika masyarakat berhenti membeli rokok ilegal, maka peredarannya otomatis akan menurun.
“Yang lebih penting lagi masyarakat. Bagaimana kesadaran masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Karena dari sisi pendapatan daerah, pajak daerah itu tidak ada. Ini tentu berpengaruh terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain merugikan negara dari sektor cukai dan pajak, rokok ilegal juga dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.
“Kalau memang memilih merokok, gunakan produk legal karena sudah melalui pengawasan. Kandungan tar dan nikotinnya jelas, proses produksinya juga diawasi. Kalau rokok ilegal semuanya tidak jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Aflachul menjelaskan pemerintah sebenarnya membuka peluang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih menjadi industri legal.
Namun proses tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk memiliki izin usaha dan melalui pemeriksaan kelayakan oleh pemerintah daerah maupun Bea Cukai.
“Kalau Pemda sudah menerbitkan izin dan dinyatakan layak, pengusaha bisa mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Setelah itu baru diproses lebih lanjut oleh Bea Cukai,” jelasnya.
Ia menambahkan, legalisasi usaha rokok akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, pendekatan edukasi dan pembinaan terus dikedepankan agar pelaku usaha memahami pentingnya menjalankan usaha secara legal.