Pemanfaatan trotoar sebagai area parkir kendaraan kembali menjadi perhatian publik. Di Kabupaten Batang, DPRD meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap dugaan alih fungsi trotoar di sekitar kawasan Alun-alun Batang yang digunakan sebagai area parkir sebuah minimarket.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Batang, Fatkhur Rohman, trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk mendukung mobilitas pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, penggunaannya sebagai lokasi parkir dinilai tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Mengapa Trotoar Tidak Boleh Digunakan untuk Parkir?
Trotoar memiliki peran penting dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Ketika area tersebut dialihfungsikan menjadi tempat parkir, sejumlah dampak negatif dapat muncul.
Dampak terhadap Pejalan Kaki
Beberapa konsekuensi yang berpotensi terjadi antara lain:
Berkurangnya ruang berjalan bagi masyarakat.
Terganggunya akses bagi penyandang disabilitas.
Menurunnya kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Hilangnya fungsi pedestrian yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
Fatkhur Rohman menegaskan bahwa setiap pelaku usaha semestinya menyediakan lahan parkir sendiri tanpa mengambil ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Risiko Lalu Lintas di Kawasan Persimpangan
Selain persoalan hak pejalan kaki, keberadaan area parkir di dekat lampu lalu lintas juga dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
Aktivitas kendaraan yang keluar masuk area parkir berpotensi menimbulkan:
Kemacetan pada titik persimpangan.
Gangguan arus lalu lintas.
Peningkatan risiko kecelakaan kendaraan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD meminta adanya evaluasi dan penataan kembali fasilitas yang ada.
Jalur Disabilitas Harus Dipulihkan
Salah satu aspek yang mendapat sorotan adalah hilangnya jalur khusus penyandang disabilitas akibat perubahan fisik pada trotoar.
Menurut DPRD Batang, fasilitas aksesibilitas merupakan bagian penting dari infrastruktur publik yang wajib dipertahankan. Penghapusan jalur tersebut tidak hanya mengurangi hak kelompok difabel, tetapi juga dapat dianggap sebagai penghilangan aset daerah yang telah dirancang untuk kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, pihak terkait diminta segera mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas disabilitas sebagaimana mestinya.
Respons Pengelola Minimarket
Menanggapi persoalan tersebut, Deputi Branch Manager Operasional PT Indomarco Prismatama Cabang Semarang, Nuryono, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan penataan ulang terhadap fasilitas publik di lokasi tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses renovasi pedestrian telah selesai dilakukan sehingga fungsi trotoar, akses kursi roda, serta sistem drainase dapat kembali digunakan oleh masyarakat.
Pihak perusahaan berharap perbaikan tersebut dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga Batang, baik yang berbelanja maupun yang memanfaatkan ruang publik di sekitar kawasan tersebut.
Pentingnya Menjaga Fungsi Trotoar sebagai Ruang Publik
Kasus di Batang menjadi pengingat bahwa trotoar bukan sekadar pelengkap infrastruktur jalan. Fasilitas ini merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang mendukung keselamatan pejalan kaki dan kelompok rentan.
Agar kota menjadi lebih ramah bagi seluruh masyarakat, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjaga fungsi trotoar sesuai peruntukannya. Dengan demikian, hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas dapat terlindungi, sementara keselamatan lalu lintas tetap terjaga.
Sumber: Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Batang Fatkhur Rohman dan Deputi Branch Manager Operasional PT Indomarco Prismatama Cabang Semarang Nuryono sebagaimana diberitakan oleh Suara Merdeka Pantura. Berdasarkan laporan Trisno Suhito.