Kredit Fiktif Bikin Negara Tekor Rp4,5 Miliar, Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Ditahan
Sabila JP•
Jateng Pantura
Penahanan kasus kredit macet di Banjarnegara. Dok Kejati Jateng
Suarapantura.com - Kredit yang seharusnya menjadi jalan bagi warga mendapatkan modal usaha malah diduga dijadikan ladang permainan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang tersangka berinisial HWK, yang disebut berstatus sebagai Mantri pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Banjarnegara.
HWK ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng pada Kamis, 3 September 2026.
Kasusnya bukan perkara kecil. Penyidik menyebut dugaan penyimpangan pemberian kredit tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,53 miliar.
Data Nasabah Diduga Dipermainkan
Menurut Kejati Jateng, perkara tersebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025.
HWK diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian sejumlah fasilitas kredit dengan bekerja sama dengan seseorang berinisial FM, yang disebut berperan sebagai agen.
Jenis kredit yang diduga bermasalah cukup beragam.
Mulai dari Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Kupedes Rakyat (Kupra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga Kredit Ultra Mikro jenis Kredit Cepat (Kece).
Yang bikin geleng-geleng kepala, penyidik menduga proses tersebut menggunakan data nasabah atau debitur fiktif.
Tak berhenti di situ.
Kejati juga menduga terdapat modus kredit topengan dan kredit tempilan dalam proses pengajuan maupun pencairan kredit.
Prosedur Diduga Diterabas
Padahal, proses pemberian kredit bukan sekadar mengisi formulir lalu uang cair.
Ada pemeriksaan calon debitur yang semestinya dilakukan sebelum kredit diberikan.
Namun menurut penyidik, proses tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satunya adalah pra-screening calon debitur yang seharusnya mencakup pengecekan data serta riwayat calon penerima kredit.
Pengecekan tersebut semestinya dilakukan melalui wawancara langsung maupun kunjungan ke lokasi atau On The Spot (OTS).
Namun, penyidik menduga tahapan tersebut tidak dilakukan secara semestinya.
Pertanyaannya, kalau pemeriksaan calon debitur saja diduga dilewati, bagaimana kredit bisa dinyatakan layak cair?
Dokumen Pencairan Juga Disorot
Penyidik juga menduga HWK tidak melakukan review terhadap dokumen pencairan sebelum dana kredit dicairkan.
Dokumen yang seharusnya diperiksa mencakup dokumen digital maupun dokumen fisik pencairan kredit.
Kondisi ini menjadi sorotan karena pemeriksaan dokumen merupakan salah satu bagian penting untuk memastikan dana benar-benar diberikan kepada debitur yang memenuhi persyaratan.
Jika data fiktif bisa masuk dan kredit tetap cair, tentu muncul pertanyaan besar mengenai pengawasan internal.
Dan bagaimana kredit tersebut bisa lolos hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah?
Dana Setoran Nasabah Diduga Dipakai
Dugaan penyimpangan semakin serius.
Kejati Jateng menyebut HWK juga diduga menggunakan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar:
Rp4.529.993.316.
Angka ini bukan recehan.
Lebih dari Rp4,5 miliar uang negara diduga terseret dalam perkara yang kini tengah diusut Kejati Jateng.
HWK Ditahan di Lapas Perempuan
Untuk kepentingan penyidikan, HWK kemudian dilakukan penahanan.
Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama masa penahanan sesuai ketentuan hukum.
Kejati Jateng menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan perbuatan tersebut.
Termasuk memburu kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain.
Siapa Lagi yang Terlibat?
Kejati Jateng menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.
Artinya, kasus ini masih bisa melebar.
Jika benar ada penggunaan debitur fiktif, kredit topengan, kredit tempilan, hingga penggunaan dana setoran nasabah untuk kepentingan pribadi, tentu publik layak menunggu siapa saja yang sebenarnya terlibat.
Apalagi kredit tersebut berasal dari bank BUMN yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan kepentingan masyarakat.
Jangan sampai yang terlihat baru satu tersangka, sementara rantai proses di belakangnya masih belum tersentuh.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kejati Jateng menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.